Pesawat Subsidi Timika-Nduga Diduga Diisi Kargo Pedagang: Kursi Warga Hilang, APBN Disalahgunakan
Penerbangan subsidi rute Timika–Nduga yang dibiayai APBN untuk melayani warga terpencil justru diprioritaskan mengangkut barang titipan milik pedagang
Papuanewsonline.com - 18 Jun 2026, 19:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika - Penerbangan subsidi rute Timika–Nduga diduga disalahgunakan. Pesawat perintis yang dibiayai APBN untuk melayani warga terpencil justru diprioritaskan mengangkut barang titipan milik pedagang. Akibatnya kursi penumpang berkurang dan warga Nduga kehilangan akses.
Dugaan itu disampaikan Edoardus Rahawadan, Pemerhati
Transportasi Nduga sekaligus Ketua Umum Pemuda Kei Mimika, dalam rilis ke
Papuanewsonline.com, Kamis 18/6/2026.
Menurut Edoardus, subsidi penerbangan punya tujuan tunggal:
menjamin mobilitas warga di daerah 3T. Bukan melayani kargo komersial.
"Pesawat subsidi wajib untuk penumpang dan bagasi
pribadi sesuai aturan. Dilarang mengorbankan kursi demi barang titipan. Jika
dibiarkan, warga Nduga yang berhak justru terpinggirkan," tegasnya.
Ia menyebut praktik itu melanggar 4 aturan: UU Penerbangan
No. 1/2009 Pasal 104, PM Perhubungan No. 9/2016, PM 79/2017, dan PM 8/2021.
Aturan itu menegaskan subsidi hanya untuk penumpang + bagasi pribadi, bukan
barang usaha/titipan.
Dampaknya langsung ke warga sebagai berikut:
1. Tiket subsidi habis karena kabin penuh kargo
pedagang.
2. Dana APBN tidak tepat sasaran.
3. Risiko keselamatan akibat muatan melebihi standar.
Edoardus mendesak Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Udara
segera sidak ke rute Timika–Nduga. Operator juga diminta patuh batas bagasi dan
menolak barang titipan komersial. Pemerintah daerah diminta mengawasi agar
subsidi tepat sasaran.
"Subsidi itu uang rakyat miskin Nduga. Jangan sampai
hak mereka dikhianati," tutup Edoardus.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita tayang, redaksi berupaya konfirmasi ke Ditjen
Perhubungan Udara, UPBU Timika, dan operator rute Timika–Nduga.
Penulis: Hendrik
Editor: GF