logo-website
Rabu, 17 Jun 2026,  WIT

TPNPB Klaim Delapan Warga Sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Pegunungan Bintang

Manajemen TPNPB OPM menyatakan delapan warga sipil Bukan Anggota TPNPB yang Menyerahkan Diri di Kiwirok

Papuanewsonline.com - 17 Jun 2026, 15:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Delapan warga sipil yang diduga anggota TPNPB saat menyerahkan diri di Kwirok, Pegunungan Bintang, pada Rabu (10/06/2026).

Papuanewsonline.com, Jayapura - Manajemen Markas Pusat Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) OPM melalui Juru Bicara Sebby Sambom merilis siaran pers pada Rabu, 17 Juni 2026, terkait delapan orang warga sipil yang menyerahkan diri kepada aparat TNI-Polri di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, pada 10 Juni 2026.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, TPNPB-OPM menyatakan bahwa delapan warga sipil tersebut “bukan bagian dari pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo” dan “tidak membawa senjata api”. TPNPB menuding aparat keamanan Indonesia melakukan “kriminalisasi” dengan menyebut mereka sebagai anggota TPNPB yang menyerahkan diri.

“Delapan warga sipil yang menyerahkan diri di Kiwirok pada 10 Juni 2026 adalah petani, pedagang, dan pelajar asli Pegunungan Bintang. Mereka tidak pernah dilatih militer dan tidak tergabung dalam struktur komando TPNPB Kodap XVI Yahukimo,” tulis siaran pers yang ditandatangani Juru Bicara TPNPB Sebby Sambom.

Kronologi Versi TPNPB 

Menurut TPNPB, pada 9–10 Juni 2026 terjadi operasi pengejaran oleh aparat TNI-Polri di wilayah Kiwirok setelah kontak tembak dengan pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo. Dalam situasi panik, delapan warga sipil yang sedang berladang dan berdagang di Pasar Kiwirok memilih menyerahkan diri ke Koramil Kiwirok karena takut dituduh sebagai pendukung TPNPB.

“TPNPB menyesalkan tindakan aparat yang memaksa delapan warga sipil untuk mengaku sebagai anggota TPNPB, lalu menyerahkannya kepada media sebagai ‘propaganda kemenangan’. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional,” lanjut siaran pers.

TPNPB juga membantah tuduhan bahwa kedelapan warga tersebut terlibat dalam penyerangan Pos TNI di Kiwirok pada 2021. “Nama-nama yang disebut aparat tidak ada dalam daftar pasukan TPNPB Kodap XVI. TPNPB menuntut pembebasan segera terhadap delapan warga sipil tanpa syarat,” tegas Sebby Sambom.

Tuntutan TPNPB 

Dalam siaran pers 17 Juni 2026, TPNPB menyampaikan tiga tuntutan: 

1. Pemerintah Indonesia dan TNI-Polri segera membebaskan delapan warga sipil Pegunungan Bintang dan memulangkan mereka ke keluarga. 

2. Menghentikan kriminalisasi warga sipil dengan menuduh sebagai anggota TPNPB. 

3. Mengizinkan Komnas HAM RI, KNPB, dan Palang Merah Indonesia PMI mengakses delapan warga tersebut untuk verifikasi independen.

“Hingga siaran pers ini dikeluarkan, keluarga delapan warga sipil belum diizinkan bertemu. TPNPB khawatir terjadi penyiksaan dalam tahanan,” tulis TPNPB.

Upaya Konfirmasi Redaksi 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya mengonfirmasi kebenaran siaran pers tersebut kepada Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kapolres Pegunungan Bintang, dan Komandan Kodim 1715/Yahukimo. Namun, belum ada tanggapan resmi.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2026, Komandan Korem 172/Praja Wira Yakthi Brigadir Jenderal TNI Dedi Hardono melalui keterangan pers menyatakan bahwa delapan orang yang menyerahkan diri di Kiwirok adalah “anggota kelompok bersenjata TPNPB Kodap XVI Yahukimo” yang menyerahkan satu pucuk senjata rakitan. Pernyataan resmi TNI-Polri tersebut menjadi rujukan awal pemberitaan media nasional.

Redaksi juga telah meminta tanggapan kepada Komnas HAM Perwakilan Papua dan Lembaga Bantuan Hukum LBH Papua untuk memverifikasi status delapan warga sipil tersebut.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE