Pimpin Apel Pagi, Kombes Indera Tegaskan Etika Bermedia Sosial Bagi Anggota Polri dan Keluarga
Gunakanlah media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun.
Papuanewsonline.com - 11 Mei 2026, 21:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Ambon – Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan, S.I.K., menegaskan pentingnya etika bermedia sosial bagi anggota Polri dan keluarga sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi gabungan personel Polda Maluku yang dihadiri pejabat utama, personel Polri, dan ASN Polda Maluku di Lapangan Letkol (Pol) Chr Tahapari Polda Maluku, Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Kabid Propam mengungkapkan bahwa hasil patroli siber masih menemukan adanya unggahan maupun komentar di media sosial yang dilakukan anggota Polri maupun keluarga yang dinilai tidak selaras dengan situasi sosial dan dinamika kamtibmas.
Menurutnya, perilaku tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat dan menjadi kontra produktif terhadap upaya Polri dalam membangun citra positif serta memperkuat kepercayaan publik.
“Media sosial harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan ataupun komentar anggota Polri justru menimbulkan polemik dan merugikan institusi,” tegas Kombes Pol. Indera Gunawan.
Ia menegaskan, penggunaan media sosial oleh anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/169/V/WAS.2./2026 tentang langkah pencegahan perilaku negatif anggota Polri dan keluarga dalam penggunaan media sosial.
Karena itu, seluruh personel beserta keluarga diminta menjaga data pribadi, menjaga soliditas internal, serta menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang positif kepada masyarakat.
Kabid Propam juga mengingatkan agar anggota Polri maupun keluarga tidak mengunggah komentar, pertanyaan, ataupun visualisasi yang bersifat merendahkan institusi lain maupun sesama anggota Polri. Selain itu, personel diingatkan untuk tidak terlibat dalam polemik, provokasi, ataupun perdebatan publik di media sosial.
Tak hanya itu, anggota Polri dan keluarga juga dilarang melakukan live streaming di platform media sosial dengan tujuan menyampaikan pendapat atau komentar yang bersifat parodi maupun satire terhadap suatu peristiwa yang dapat memicu polemik di ruang publik.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun. Hindari konten maupun aktivitas digital yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan internal terhadap perilaku anggota, termasuk di ruang digital, akan terus diperkuat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan profesionalisme personel.
“Saat ini pengawasan publik terhadap anggota Polri sangat tinggi. Pelanggaran sekecil apa pun dapat dengan cepat diketahui masyarakat dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Propam turut menyampaikan pesan Ibu Kapolda Maluku kepada para polwan agar terus menjaga integritas, disiplin, dan lebih mengedepankan prestasi daripada melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ia juga menyinggung keberadaan quick response Propam Polri yang membuat laporan masyarakat terkait perilaku anggota semakin meningkat, termasuk terhadap pelanggaran-pelanggaran kecil yang sebelumnya kerap diabaikan.
“Pagi ini sebelum apel berlangsung, sudah ada dua laporan masyarakat yang masuk dan langsung kami tindak lanjuti. Ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap anggota semakin ketat dan responsif,” katanya.
Selain etika bermedia sosial, Kabid Propam turut mengingatkan seluruh personel agar tertib berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi mabuk karena dapat membahayakan diri sendiri maupun masyarakat.
Ia menekankan bahwa setiap anggota Polri harus mampu menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menghindari tindakan-tindakan yang tidak perlu maupun pelanggaran sekecil apa pun.
“Jaga perilaku, jaga disiplin, dan jaga nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus dijaga bersama melalui sikap dan tindakan setiap anggota,” pungkasnya. PNO-12