Pimpinan DPR Tandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan dan menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 13:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan dan menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam audiensi bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Langkah ini merupakan respons langsung atas desakan AMPB yang meminta komitmen tertulis guna menjamin keseriusan DPR RI dalam segera mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Permintaan komitmen tertulis ini muncul setelah AMPB menyampaikan tuntutan bahwa jika pengesahan RUU Perampasan Aset tidak segera terwujud, maka seluruh Pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri secara massal.
Surat komitmen tersebut kemudian ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, setelah perwakilan AMPB selesai membaca isinya secara langsung di hadapan para pimpinan.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset merupakan agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Pimpinan DPR berkomitmen mendorong seluruh pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran dan penandatanganan surat komitmen ini menjadi bukti adanya dialog dan respons antara lembaga perwakilan rakyat dengan aspirasi masyarakat.
Masyarakat berharap komitmen ini tidak sekadar tertulis di atas kertas, melainkan benar-benar diwujudkan dalam percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut demi terciptanya keadilan serta pemulihan kerugian negara yang selama ini menjadi beban rakyat.
Penulis: Jid
Editor: OF