logo-website
Senin, 10 Agu 2026,  WIT

Polsek Jagebob Kembali Amankan Terduga Pelaku Anirat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kepolisian Sektor (Polsek) Jagebob kembali berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Papuanewsonline.com - 10 Agu 2026, 21:50 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Merauke – Kepolisian Sektor (Polsek) Jagebob kembali berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Terduga pelaku berinisial ST (31) diamankan di Kampung Poo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Senin (10/8/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagebob Iptu Turhamun, S.Sos., M.Si., bersama personel Polsek Jagebob. Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2025/Polsek Jagebob/Res Merauke/Polda Papua terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIT di Kampung Angger Permegi, Distrik Jagebob, dengan korban Laorensius Blojai.

Kapolsek Jagebob menjelaskan, pengungkapan keberadaan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel pada sekitar pukul 08.30 WIT. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku bersama istrinya berada di rumah salah seorang warga di Kampung Poo.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 09.00 WIT Kapolsek Jagebob bersama anggota mendatangi lokasi dan melakukan langkah-langkah kepolisian secara persuasif.

“Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak keluarga, terduga pelaku akhirnya bersedia menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” jelas Kapolsek Jagebob.

Sekitar pukul 09.10 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jagebob untuk menjalani proses pengamanan awal.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIT, Kapolsek bersama personel membawa terduga pelaku ke Mapolres Merauke menggunakan kendaraan roda empat untuk diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sekitar pukul 12.00 WIT, rombongan tiba di Mapolres Merauke dan terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke.

Kapolsek Jagebob menyampaikan bahwa pengamanan ST merupakan tindak lanjut dari upaya Kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan berat yang sebelumnya telah mengamankan terduga pelaku lainnya, yakni KT, pada Rabu, 5 Agustus 2026.

“Kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam perkara tersebut dan sebelumnya sempat menghindari kejaran petugas selama kurang lebih delapan bulan. Saat ini keduanya telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Selain perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pengrusakan rumah milik keluarga Vincen Kwipalo di Kampung Blanding Kakayo, Distrik Jagebob. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/X/2025/Sek Jagebob/Res Merauke/Polda Papua, terkait kejadian pengrusakan yang terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025.

Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan dan penyerahan terduga pelaku kepada penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Merauke berlangsung aman dan kondusif.

Polsek Jagebob menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE