Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika Naik Penyidikan
Pihak yang terseret dan harus bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani
Papuanewsonline.com - 09 Apr 2025, 21:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua melalui penyidik pidana khusus, akhirnya meningkatkan status perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Diketahui bangunan yang menghabiskan anggaran Negara senilai 79 Miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 itu, diduga keras ditilep secara berjamaa, hal ini terungkap dalam penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti dalam serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi Papua.
Dimana dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.
Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari total anggaran pembangunan Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.
“ Perkara naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp 40 miliar,” ujar Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (8/4/2025).
Nixon Mahuze menjelaskan Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi.
" Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.
Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan, sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
" Ada itikad baik dari PPK sehingga uang yang diberikan Kadis dikembalikan senilai 300 Juta," pungkasnya.
Sementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red)