logo-website
Jumat, 18 Apr 2025,  WIT

Proyek Pembangunan Venue Aerosport di Timika Naik Penyidikan

Pihak yang terseret dan harus bertanggungjawab dalam perkara ini adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani

Papuanewsonline.com - 09 Apr 2025, 21:52 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Gedung Kantor Kejati Papua

Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua melalui penyidik pidana khusus, akhirnya meningkatkan status perkara mega korupsi proyek pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diketahui bangunan yang  menghabiskan anggaran Negara senilai 79 Miliar yang  bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun 2021 itu, diduga keras ditilep secara berjamaa, hal ini terungkap dalam penyesuaian keterangan saksi dan alat bukti dalam serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Dimana dari serangkaian proses penyelidikan tentang dugaan mega korupsi ini, Jaksa menemukan perbuatan melawan hukum dengan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan satus perkara ke tahap penyidikan, dengan sendirinya tim penyidik telah menemukan calon tersangka dalam perkara mega korupsi ini.

Asisten pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nixon Mahuze menjelaskan bahwa  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan Venue Aerosport di Kabupaten Mimika dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 40 miliar dari  total anggaran pembangunan  Rp79 miliar yang dibangun pada Tahun 2021.

“ Perkara naik tahap penyidikan, untuk Dugaan sementara pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian yang seharusnya, sehingga  kerugian ditaksir  mencapai Rp 40 miliar,” ujar  Nixon Mahuze di Jayapura, Rabu (8/4/2025).

Nixon Mahuze menjelaskan Sejauh ini penyidik Kejati Papua sudah memeriksa 24 orang sebagai saksi.

" Terkait perkara ini, sudah 24 orang yang diperiksa sebagai saksi," tandas Nixon.

Lanjut Nizon, Dari hasil penyidikan,  sudah ada pengembalian uang sebesar Rp300 juta yang dilakukan oleh SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang ditujukan sebagai salah satu penyelenggara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

" Ada itikad baik dari PPK sehingga uang yang diberikan Kadis dikembalikan senilai 300 Juta," pungkasnya.

Sementara itu sumber terpercaya Media Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua menyebutkan, pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut adalah Kadis PU Kabupaten Mimika, Dominggus Robert Mayaut, Bos Chang dan Kepala Bidang Cipta Karya Suyani.(red)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE