logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

PSI Minta Firli Bahuri Mundur Dari Jabatanya Sebagai Ketua KPK

Dalam Waktu Dekat Firli Bahuri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

Papuanewsonline.com - 23 Nov 2023, 21:15 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ketua DPP Partai PSI Ariyo Bimmo

Papuanewsonline.com, Jakarta- Pascah Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dugaan tindak pidana Korupsi  pemerasan dan gratifikasi dalam kasus SYL, berbagai  pihak mendesak Firli Bahuri agar mengundurkan diri jabatanya, untuk menjaga marwah KPK.

Ketua DPP Partai  (PSI) Ariyo Bimmo mengatakan  Ketua KPK Firli Bahuri harus mundur  untuk menjaga nama baik KPK.

" Kalau PSI berpandangan, sebaiknya Pak Firli  mengundurkan diri  sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga," ujar Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada awak Media di Jakarta, Rabu (23/11/2023).

Ariyo mengatakan, PSI sungguh sangat meyakini Ketua KPK Firli Bahuri adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK .

" Harus mundur, karena amanat  Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan, sehingga alangkah baiknya Pak Firli mengundurkan diri,  untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK," kata Ariyo.

Ariyo menyebutkan, Jika Pak Firli masih menjabat, maka kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja KPK dalam  pemberantasan korupsi akan sangat terganggu.

" PSI juga berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang dihadapi Firli Bahuri, lalu pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut," Pungkasnya.

Sebagai Informasi, Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring waktu gencar melakukan penindakan pemberantasan Korupsi, namun " Naas "kali ini terbalik, lantaran Big Bos dari Lembaga Antirasuah itu, yakni Firli bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi  suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.

 “

Sepandai-Pandainya Tupai Melompat, Akhirnya Jatuh Juga

”, pepatah kuno ini pantas disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang kini jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di Polda Metro Jaya.

Penetapan Firli Bahuri jadi tersangka diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu,(22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di  di Polda Metro, Rabu, (22/11/2023).

Ade menyebut, Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.

Ia mengatakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Pol Ade  mengatakan, agenda pemeriksaan merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik gabungan setelah gelar perkara penetapan tersangka.

"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," ucap Ade

Kombes Ade menyampaikan, saksi-saksi akan kembali dipanggil. Ade menyebut, total ada 91 saksi yang telah diperiksa. Data itu dihitung sejak kasus naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan  (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini Firli terancam mendekam di  penjara seumur hidup, dimana Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP

Penerapan pasal berlapis terhadap Firli Bahuri ini, dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Kombes Ade mengatakan, Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e tentang Undang Undang tentang pemberantasan tindak korupsi pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya.

Lanjut Kombes Ade, Pasal 12 huruf B ayat 1 berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 huruf B ayat 1.

 

"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas  Kombes Ade.(

Redaksi

)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE