logo-website
Minggu, 08 Jun 2025,  WIT

Selesaikan Konflik Politik di Puncak Jaya 10 Miliar, Pj Bupati Yopi Murib Tabrak Aturan

Ini bagian dari modus operandi dari Pj Bupati Yopi Murib untuk menguras Apbd Kabupaten Puncak Jaya

Papuanewsonline.com - 07 Jun 2025, 23:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Puncak Jaya,-

Pejabat (Pj) Bupati  Kabupaten Puncak Jaya, Yopi Murib  menyerahkan  dana senilai 10 Miliar Rupiah untuk menyelesaikan konflik antar dua kelompok masyarakat yang bertikai karena konflik  politik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Dana 10 Miliar ini diserahkan  kepada pendukung calon Bupati nomor urut (01) Yuni Wonda-Mus Kagoya dan  pendukung calon bupati wakil bupati (02) Miren Kogoya-Mendi Wonorengga di Puncak Jaya, Jumat (6/6/2025).

Salah satu sumber resmi Media Papuanewsonline.com di Puncak Jaya membenarkan penyerahan 10 Miliar tersebut.



Ucap sumber, dana 10 Miliar itu bersumber dari Apbd Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2025.

" Benar uang dari Apbd, dan pada hari jumat kemarin tanggal 06 Juni 2025, pukul 14.38 sampai dengan pukul 16.52 WIT, penyerahan diserahkan terpisah, dimana  di Lapangan Amana senilai 5 Miliar kepada massa pendukung Yuni Wonda- Mus Kagoya, sedangkan 5 Miliar lagi penyerahan dilaksanakan di Lapangan Durawesi, kepada pendukung Miren Kogoya- Mendi Wonorengga," ucap sumber, Sabtu (7/6/2025).



Kata sumber bahwa walaupun dana tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Bupati Yopi Murib disaksikan Kepolres AKBP Achmad Fauzan, Dandim Letkol Inf Irawan Setya Kusuma, namun disinyalir bertentangan dengan peraturan Daerah yang sudah ditetapkan.

" Ini bagian dari modus operandi dari Pj Bupati Yopi Murib untuk menguras Apbd Kabupaten Puncak Jaya, karena penyelesaian konflik ini, bertentangan dengan aturan yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, Tentang Penanganan Konflik Sosial di Kabupaten Puncak Jaya," jelas Sumber.

Kata Sumber, Di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tentang penanganan konflik sosial di Kabupaten Puncak Jaya  secara eksplisit telah diatur, bahwa konflik tentang kepentingan politik tidak diperkenankan untuk bayar denda adat.



Sumber menjekaskan dalam Pasal 27

(1) Untuk mempercepat perdamaian pada daerah Konflik, Bupati menetapkan 

prioritas dari kegiatan rekonsiliasi.

(2) Dalam upaya penyelesaian perselisihan, TPKK bertugas:

a. memberikan pertimbangan kepada Bupati mengenai kegiatan 

rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi 

prioritas.

b. menyusun rencana rekonsiliasi yang didasarkan pada analisis 

perdamaian dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.

(3) Rencana rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b 

disusun bersama dengan Perangkat Daerah, instansi, dan lembaga terkait.

(4) Bupati melakukan rekonsiliasi berdasarkan rencana rekonsialiasi 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

" Dugaan Kami Pj Bupati gagal dalam melaksanakan ketentuan di dalam Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam penyelesaian konflik ini," ujar Sumber.



Jelas Dia dalam Perda pada  bagian ketiga tentang kualifikasi besaran denda, sudah diatur dalam Pasal 35, dimana untuk besaran denda terhadap tiap kualifikasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 ditentukan berdasarkan kualifikasi besaran 

denda.

Lanjut Sumber dalam Pasal 36 jelas bahwa kualifikasi besaran denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri 

atas:

a. Kualifikasi Kerugian Serius dengan KBD terendah Rp. 250.000.000 sampai 

KBD tertinggi Rp. 350.000.000,-;

b. Kualifikasi Kerugian Berat dengan KBD terendah Rp. 150.000.000 sampai 

KBD tertinggi Rp. 250.000.000,-;

c. Kualifikasi Kerugian Biasa dengan KBD terendah Rp. 75.000.000 sampai 

KBD tertinggi Rp. 150.000.000,-; dan/atau

d. Kualifikasi Kerugian Ringan dengan KBD terendah Rp. 25.000.000 sampai 

KBD tertinggi Rp. 75.000.000,-

" Jadi Maksimal 350 Juta Rupiah,  ini kok sampai 12 Miliar, kemarin hari Jumat Tanggal 6 Juni Pj Bupati Yopi Murib berikan 10 Miliar kepada dua kelompok yang bertikai masing-masing 5 Miliar, sementara sebelumnya, Pj Bupati juga memberikan 2 Miliar, masing-masing 1 Miliar kepada dua kelompok itu pada tanggal 10 Mei 2025," Pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan Pj Bupati Puncak Jaya belum dapat dikonfirmasi, Media ini sudah berulang kali menghubungi Yopi Murib melalui telepon selulernya, namun belum ada tanggapan.

(Red)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE