logo-website
Jumat, 28 Agu 2026,  WIT

Setahun Tragedi Prahara Agustus 2025, Amnesty International Indonesia: Akar Masih Sama

Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa Prahara 28 Agustus 2025 yang merenggut 13 nyawa, Amnesty International Indonesia merilis catatan kritis bahwa akar ketidakpuasan masyarakat yang memicu protes massal tersebut belum banyak berubah.

Papuanewsonline.com - 28 Agu 2026, 13:31 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Amnesty International Indonesia.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa Prahara 28 Agustus 2025 yang merenggut 13 nyawa, Amnesty International Indonesia merilis catatan kritis bahwa akar ketidakpuasan masyarakat yang memicu protes massal tersebut belum banyak berubah. 

Sebaliknya, respons negara justru semakin mengarah ke pendekatan represif, terlihat dari berlanjutnya kriminalisasi peserta aksi hingga pembatasan ruang kebebasan berekspresi jelang peringatan satu tahun tragedi tersebut.

Kebijakan yang menjadi akar protes tahun lalu masih berjalan, antara lain proyek strategis nasional yang merusak lingkungan, perluasan peran militer di ruang sipil, serta beban ekonomi yang berat bagi masyarakat.

Alih-alih didengar, lebih dari 470 orang , mayoritas anak muda , telah diadili terkait aksi tersebut, menjadikannya gelombang kriminalisasi terbesar pasca-Reformasi 1998. Hanya sebelas orang yang divonis bebas, sementara lainnya masih menjalani proses hukum atau telah dipenjara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa dakwaan yang beragam dan jumlah terdakwa yang besar menunjukkan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis. 

“Negara memilih taktik otoriter untuk membuat anak muda takut bersuara, padahal mereka adalah agen utama perubahan,” ujarnya. 

Hingga kini, tiga aktivis muda masih menunggu putusan hakim, sementara kasus kematian 13 warga belum menunjukkan kejelasan penyelesaian secara transparan dan akuntabel.

Represi juga terus berlanjut jelang peringatan satu tahun, mulai dari penutupan akses demonstrasi damai, pemblokiran rekening aktivis, pelambatan koneksi internet saat aksi berlangsung, hingga penindakan terhadap pegiat media sosial yang mengunggah informasi terkait peristiwa tersebut. 

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menegaskan bahwa kriminalisasi di ruang digital merupakan bentuk pembungkaman yang tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE