logo-website
Kamis, 02 Apr 2026,  WIT

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar, Tim Penuntut Soroti Transparansi Pengadaan

Perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi memasuki sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta

Papuanewsonline.com - 02 Apr 2026, 11:29 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Suasana sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jalan Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026)

Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang utama yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan menghadirkan para terdakwa dari unsur militer dan sipil.


Perkara ini menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden yang merupakan warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal), didampingi Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal), serta Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena perkara ini menyangkut proyek strategis pertahanan dengan nilai besar dan rentang waktu pengadaan yang panjang.


Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara ini merupakan gabungan antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut menunjukkan penanganan perkara dilakukan secara terintegrasi antara unsur peradilan militer dan sipil.

Dalam persidangan, Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc. hadir didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL yang terdiri atas Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi, SH, Kapten Laut (H) Sarifudin, SH, serta tim penasihat hukum dari unsur sipil.

Sementara itu, Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden juga mengikuti sidang dengan pendampingan tim penasihat hukum dari sipil. Adapun terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard, masih belum hadir karena statusnya masih DPO.

Dalam pembacaan dakwaan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Proses penunjukan perusahaan penyedia disebut menjadi salah satu fokus utama dalam perkara tersebut.


Disebutkan bahwa perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk dalam proyek pengadaan satelit tersebut dinilai tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.

Persidangan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis di lingkungan pertahanan. Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum, mengingat kasus ini menyangkut aset dan anggaran negara.

Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar hukum. (GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE