Sidang Perdana Dugaan Korupsi Satelit Navayo Digelar, Tim Penuntut Soroti Transparansi Pengadaan
Perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi memasuki sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Papuanewsonline.com - 02 Apr 2026, 11:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Persidangan berlangsung di ruang sidang utama yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan menghadirkan para terdakwa dari unsur militer dan sipil.
Perkara ini menyeret tiga nama sebagai terdakwa, yakni
Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, Thomas Anthony Van Der Heyden yang
merupakan warga negara Amerika Serikat, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara
Hungaria yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Mayjen TNI Arwin Makal, SH, MH (Pangkat Lokal), didampingi Marsda TNI Mertusin, SH, MH (Pangkat Lokal), serta Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana, S.H., M.H. (Pangkat Tituler). Jalannya persidangan menjadi perhatian karena perkara ini menyangkut proyek strategis pertahanan dengan nilai besar dan rentang waktu pengadaan yang panjang.

Tim Penuntut Koneksitas dalam perkara ini merupakan gabungan
antara Oditur Militer dan Jaksa Penuntut Umum dari Jampidmil Kejaksaan Agung
Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut menunjukkan penanganan perkara
dilakukan secara terintegrasi antara unsur peradilan militer dan sipil.
Dalam persidangan, Terdakwa-1 Laksda TNI (Purn) Ir.
Leonardi, M.Sc. hadir didampingi tim penasihat hukum dari TNI AL yang terdiri
atas Kolonel Laut (H) Yanto Suryanto, SH, MH, Kolonel Laut (H) Sonny Prihadi,
SH, Kapten Laut (H) Sarifudin, SH, serta tim penasihat hukum dari unsur sipil.
Sementara itu, Terdakwa-2 Thomas Anthony Van Der Heyden juga
mengikuti sidang dengan pendampingan tim penasihat hukum dari sipil. Adapun
terdakwa ketiga, Gabor Kuti Szilard, masih belum hadir karena statusnya masih
DPO.
Dalam pembacaan dakwaan, Tim Penuntut Koneksitas menyampaikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel. Proses penunjukan perusahaan penyedia disebut menjadi salah satu fokus utama dalam perkara tersebut.

Disebutkan bahwa perusahaan Navayo International AG yang
ditunjuk dalam proyek pengadaan satelit tersebut dinilai tidak memenuhi
spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Kondisi itu diduga
berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi dasar dakwaan terhadap para
terdakwa.
Persidangan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam
penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek strategis di lingkungan
pertahanan. Publik menaruh perhatian besar terhadap jalannya proses hukum,
mengingat kasus ini menyangkut aset dan anggaran negara.
Melalui pelaksanaan sidang ini, TNI menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel. TNI juga menegaskan akan memberikan penghargaan kepada prajurit berprestasi serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap personel yang terbukti melanggar hukum. (GF)