Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode XVIII Papua 8,5 Miliar di Waropen Mencuat, Kejari Yapen Bungkam
Penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 18 November 2025, dengan nomor Jo PRINT: 75/R.1.18/Fd.2/11/2026 tanggal 18 Februari 2026.
Papuanewsonline.com - 31 Jul 2026, 13:30 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Waropen,-
Kasus dugaan penyelewengan Dana Hibah pelaksanaan Sidang Sinode XVIII GKI di Tanah Papua yang berlokasi di Kabupaten Waropen, Papua, pada Tahun Anggaran 2021, kembali menjadi sorotan publik.
Dana hibah senilai Rp 8.500.000.000 (Delapan miliar lima ratus juta rupiah) tersebut saat ini telah masuk dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen-Waropen, namun hingga kini penanganan kasus tersebut masi gelap, karena belum ada tersangka.
Pegiat anti korupsi di waropen membeberkan bahwa Berdasarkan data yang Ia terima? perkara, kasus ini telah resmi dinaikan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 18 November 2025, dengan nomor Jo PRINT: 75/R.1.18/Fd.2/11/2026 tanggal 18 Februari 2026.
" Kenaikan status perkara ini, kami sebagai penggiat anti korupsi mengapresiasi, namun belum ada tersangka yang diumunkan. Ini yang menjadi tanda tanya," ujar Lukas di Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Lukas menyatakan dari informasi dugaan penyelewengan bermula dari kejanggalan laporan pertanggungjawaban panitia, dimana total dana hibah yang ditransfer ke rekening panitia senilai Rp 40,5 Miliar, terealisasi Rp 32 Miliar, sedangkan yang tidak masuk ke rekening senilai Rp 8,5 Miliar dan diduga terjadi penyelewengan.
" Dana yang seharusnya untuk pelaksanaan Sidang Sinode GKI ke XVIII justru diduga dialihkan untuk hal lain ini keterlaluan," Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Melkias selaku tokoh Masyarakat Waropen. Ia berharap agar Kejaksaan Negeri Yapen Jangan Main-Main dengan Uang Gereja dan Rakyat.
Melkias mendesak Kejaksaan Negeri Yapen-Waropen untuk bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih.
Melkias menegaskan, dana hibah Sinode ini bukan hanya soal uang negara, tetapi juga menyangkut marwah gereja dan kepercayaan umat GKI di Tanah Papua.
"Kami sebagai masyarakat Waropen sangat menyayangkan dugaan ini. Dana Rp 8,5 Miliar itu besar sekali. Itu uang untuk kegiatan rohani terbesar GKI, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami minta Kejari jangan diulur-ulur. Kalau memang sudah naik ke tahap penyidikan, segerah umumkam tersangkanya," Tegasnya.
Menurut Melkias, kondisi masyarakat Waropen saat ini masih bergumul dengan masalah kesehatan dan pendidikan. Jika dana publik diselewengkan, maka masyarakatlah yang menjadi korban.
"APBD Waropen jadi korban kalau pejabatnya tidak taat hukum. Masyarakat tambah melarat. Kami dengar sudah ada surat panggilan PRINT-333 sejak Juli 2024 tapi tidak diindahkan. Ini kan melecehkan lembaga Institusi. Kami tokoh masyarakat mendukung penuh Kejaksaan untuk kejar sampai tuntas," Ujarnya.
Ia juga meminta agar kasus ini tidak dikaitkan dengan kepentingan politik Pilkada.
"Jangan karena ada yang mau maju Pilkada lalu kasusnya dipending. Hukum harus tetap tegak. Kami tidak peduli siapa orangnya, ASN atau siapa, yang salah harus dihukum. Ini demi Waropen yang bersih," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang , Kejari Kepulauan Mico Wiranto Wave Sitohang, SH. MH belum dikonfirmasi atas tindaklanjut perkara ini
Penulis: Hendrik
Editor. : Of