Gatekeeper Eks Jampidsus Febrie Jadi Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Papuanewsonline.com - 31 Jul 2026, 09:16 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Ia menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status NH dari saksi menjadi tersangka.
"Tersangka NH diduga turut serta dalam perkara TPPU tersebut dan resmi menjalani penahanan," ujar Rudi, Kamis (30/7/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai Kamis 30 Juli 2026.
Nama Nurman Herin sebelumnya memang telah muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam sejumlah pemberitaan dan laporan koalisi masyarakat sipil, NH disebut sebagai salah satu gatekeeper atau perantara yang diduga menjadi kamuflase kepemilikan bisnis terkait Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, Jeffri Ardiatma, dan Rangga Cipta.
NH dan Don Ritto disebut sebagai kolega Febrie di Ikatan Alumni Universitas Jambi yang diduga digunakan sebagai nominee dalam pembelian saham PT Tribhakti Inspektama senilai Rp 1 triliun melalui PT Parwita Permata Mulia. Keduanya juga tercatat pernah dipanggil penyidik bersama Febrie untuk mengurai alur transaksi keuangan dalam kasus TPPU ini.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merinci secara detail peran spesifik NH dalam konstruksi perkara TPPU. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan mantan Jampidsus tersebut.
Penulis: Hendrik
Editor: OF