PH Pemilik Tanah Skyland Bongkar Kebohongan Pemprov Papua Soal 3 Putusan MA
Pemerintah Provinsi Papua Mempertontonkan Sandiwara Yang Menginjak-Injak Lembaga Peradilan
Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 22:50 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura,-
Klaim Pemprov Papua yang mengaku menghormati hukum dibantah telak. Kuasa Hukum pemilik tanah Ring Road Skyland Jayapura menyebut pemerintah hanya pandai beretorika, namun nol dalam pelaksanaan.
"Jangan bodohi publik. Menghormati putusan itu artinya BAYAR, bukan tunda 11 tahun. Ini kontradiksi dan pembangkangan hukum yang dipertontonkan Pemprov sendiri," tegas Kuasa Hukum pemilik tanah, Agus, SH.Kamis (30/7/2026) di Jayapura.
Pernyataan keras itu merupakan jawaban atas siaran pers Kuasa Hukum Pemprov Papua, Yohanis G. Bonai, SH, yang mendadak mempertanyakan prosedur Mahkamah Agung setelah 11 tahun kalah telak.
Agus menegaskan, tidak ada lagi ruang untuk berdebat, karena
Tiga Putusan Sakti Yang Sudah Inkracht Sejak 2015
Fakta hukumnya jelas dan tidak bisa dipelintir:
1. Putusan MA RI No. 617 K/Pdt/2015 - Alterina Hovan Vs Gubernur Papua.
2. Putusan MA RI No. 618 K/Pdt/2015 - Emi Surya Vs Gubernur Papua.
3.
Putusan MA RI No. 761 K/Pdt/2015 - Fonny Hovan Vs Gubernur Papua.
Ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap Inkracht. Bahkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov Papua sendiri sudah DITOLAK Mahkamah Agung.
"Jadi kalau hari ini masih meragukan prosedur, itu dagelan hukum. Dalil itu sudah diuji di MA dan ditolak. Titik," kata Agus.
Lebih jauh, Pengadilan Negeri Jayapura melalui Penetapan Ketua PN Jayapura pada 30 Mei 2024 telah menyatakan EKSEKUSI SELESAI dan memerintahkan Pemprov Papua wajib menganggarkan pembayaran ganti rugi melalui APBD dan APBD-P.
Alasan Pemprov Cuma Akal-Akalan Untuk Membangkang Putusan Lembaga Peradilan Negara
Agus membongkar tiga alasan Pemprov yang dinilainya mengada-ada:
1. Dalih Putusan Kilat Kurang Dari 5 Bulan.
"Itu kebodohan hukum. Cepat atau lambat itu kewenangan Majelis Hakim Agung. Itu justru asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009. Bukan cacat prosedur. Kalau tidak terima, kenapa tidak dilawan waktu PK? PK kalian saja ditolak," sergahnya.
2. Dalih Cuma Terima 2 Salinan & Tidak Lewat Juru Sita.
"Ini alasan anak kecil. Aturan acara jelas, salinan resmi MA ada di PN Jayapura, silakan ambil sendiri. Fakta kalian dapat salinan dari kami justru membuktikan kalian tahu isinya. Untuk Putusan No. 761 K/Pdt/2015, salinannya nangkring di PN sejak tahun 2015, tidak pernah kalian ambil. Kalau kalian tidak terima salinan putusannya, kok bisa menyusun PK, atas dasar apa kalian menyusun PK tanpa salinan putusan," bongkarnya.
3. Dalih Jarak Putusan incracht tahun 2015 dan Eksekusi tahun 2024 Terlalu Lama.
"Tidak ada kadaluwarsa untuk eksekusi perkara perdata yang sudah inkracht. Kami eksekusi tahun 2024 karena kami kasih hati, kasih waktu beberapa tahun untuk Pemprov bayar sukarela. Selama ini kami sabar, tidak dibayar. Jeda itu bukti kami sangat menghormati pemerintah, pemerintah yang harusnya melindungi hak-hak warganya tetapi malah menginjak2 hak kami," tegasnya.
Agus menyebut manuver Pemprov yang berkirim surat ke Kamar Pengawasan MA pada tahun 2022, tahun 2024, dan tahun 2026 adalah jurus mengulur waktu yang memalukan.
"Kamar Pengawasan itu bukan pengadilan bandingan. Dia tidak bisa batalkan putusan. Satu-satunya upaya hukum itu PK, dan PK kalian SUDAH KALAH. Berhenti bersandiwara dan mengeluarkan karangan bebas tanpa dasar hukum," tandasnya.
Ia menegaskan, kliennya Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya adalah pemilik sah yang tanahnya dirampas untuk proyek prestisius Ring Road Skyland belasan tahun tanpa ganti rugi layak.
"Tidak ada lagi perdebatan hukum. Kewajiban Pemprov Papua sekarang cuma satu: BAYAR! Jangan berlindung di balik surat menunggu jawaban MA, karena eksekusi sudah selesai. Gubernur Papua harus patuh dan tunduk pada hukum," pungkas Agus.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of