logo-website
Jumat, 31 Jul 2026,  WIT

Ring Road Jayapura: Putusan MA Final, Eksekusi Tuntas, Gubernur MDF Masih Jegal Hak Warga

Dalih itu hanya tameng pengecut untuk menghindar dari kewajiban membayar

Papuanewsonline.com - 30 Jul 2026, 23:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Gubernur Papua Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri

Papuanewsonline.com, Jayapura, – Topeng taat hukum Pemerintah Provinsi Papua rontok. Di balik jargon pembangunan, Gubernur Papua MDF dan jajarannya diduga mempertontonkan pembangkangan hukum secara telanjang, karena kalah telak hingga Mahkamah Agung, sudah dieksekusi, tapi tetap ngotot menahan hak warga pemilik tanah Ring Road Jayapura.

Kuasa hukum pemilik tanah Skyland, Agus, menyebut manuver Pemprov yang tiba-tiba mempersoalkan "kejanggalan prosedur" di MA sebagai dagelan hukum paling memalukan. Dalih itu hanya tameng pengecut untuk menghindar dari kewajiban membayar.

"Ini bukan mencari keadilan, ini cari alasan buat ngemplang. Gubernur MDF dan Pemprov tidak mau bayar. Titik. Selama putusan MA tidak dibatalkan, tidak ada satu pasal pun yang membenarkan penahanan uang rakyat," tegas Agus.

Sudah Kalah, Sudah Dieksekusi, Masih Drama Faktanya telak dan tidak bisa dibantah

Tiga perkara ganti rugi tanah Ring Road dimenangkan warga hingga tingkat MA. Kasasi Pemprov kalah. Peninjauan Kembali (PK) Pemprov ditolak MA. Pengadilan Negeri Jayapura sudah melakukan eksekusi resmi pada 30 Mei 2024 dan memerintahkan Pemprov menganggarkan pembayaran di APBD.

Secara hukum, perkara ini TAMAT

"Kalau PK saja sudah ditolak, pintu hukum sudah tertutup. Yang dilakukan Gubernur MDF hari ini bukan upaya hukum, tapi akal-akalan mengulur waktu. Prosedur dijadikan senjata untuk menginjak hak warga," serang Agus.

Ia menilai narasi Pemprov soal kecepatan pemeriksaan kasasi, cara kirim salinan putusan, hingga jarak eksekusi adalah pengaburan isu yang disengaja.

"Publik tidak butuh drama birokrasi ala Gubernur MDF. Publik butuh pemimpin yang tunduk pada putusan pengadilan, bukan pemimpin yang tebang pilih putusan mana yang mau ditaati," Tegasnya.

Berhenti Bersembunyi di Balik Surat-Menyurat

Agus membongkar trik Pemprov yang memprotes  prosedural ke Badan Pengawasan MA. Menurutnya, itu adalah upaya mencari pintu belakang setelah kalah di pintu depan, karena kamar pengawasan Mahkamah Agung bukan membatalkan isi putusan, tetapi kamar pengawasan MA menjaga agar isi putusan tersebut tetap terlaksana .

"Pengawasan internal MA bukan alat untuk menghapus putusan dan  utang ganti rugi. Gubernur MDF tahu betul, selama amar putusan tidak dibatalkan, kewajiban bayar tetap 100% utuh. Menahan pembayaran sambil berlindung di balik surat-menyurat ke Mahkamah Agung adalah bentuk pengelabuan publik dan pembangkangan terhadap negara," katanya.

Ia menegaskan Gubernur MDF melakukan pembangkangan terhadap putusan adalah pelanggaran terhadap sumpah janji jabatan yang serius, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah Daerah.

"Kalau model begini dibiarkan, untuk apa rakyat Papua cari keadilan ke pengadilan? Menang sampai MA pun masih bisa diinjak-injak Gubernur. Ini pesan berbahaya bahwa di Papua, hukum bisa dikangkangi penguasa," tegasnya.

Tiga Warga Jadi Korban, Pemerintah Pusat Harus Turun

Di balik istilah kasasi, PK, dan eksekusi, ada tiga warga negara yang haknya dirampas secara nyata yaitu, Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya.

Kata Dia, Tanah tiga warga di Skyland Vihara sudah bertahun-tahun diaspal jadi Ring Road kebanggaan Pemprov, bahkan ribuan orang lewat setiap hari. Pemerintah bangga-bangga foto di atas jalan itu, tapi pemilik sahnya dibiarkan gigit jari di bawah kepemimpinan Gubernur MDF.

"Jalannya dipakai untuk pencitraan, pemiliknya dibiarkan menderita. Ini ironi paling menyakitkan dari proyek infrastruktur di Papua," ujar Agus.

Karena itu, Agus mendesak agar Kemendagri Tito Carnavian Segera tegur keras dan beri sanksi administratif kepada Gubernur MDF yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Agus juga meminta Komnas HAM RI turun tangan, karena ini bukan sengketa biasa, ini pelanggaran hak atas kepemilikan dan kepastian hukum.

Ia juga berharap Ombudsman RI Selidiki dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut yang dilakukan Pemprov Papua.

"Ini bukan soal satu-dua bidang tanah. Ini soal apakah seorang Gubernur di Republik ini boleh seenaknya menginjak-injak putusan Mahkamah Agung tanpa konsekuensi. Jika pusat diam, maka runtuhlah kepercayaan rakyat Papua pada hukum," tutupnya.

Hingga berita ini dipublikasikan Gubernur Papua Komjen Pol. (Purn.) Mathius Derek Fakhiri dan Pemprov Papua belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE