Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Timika Siap Disidangkan
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Proyek jembatan Agimuga ini, tersangka MM P telah mengembalikan kerugian negara
Papuanewsonline.com - 17 Jul 2025, 10:43 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika-
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mimika merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Agimuga dan sudah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang membenarkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.
" Benar, Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri
Mimika," ujar Royal di Timika, Kamis (17/7/2025).
Saat penyerahan tahap 2, lanjut Royal, Tersangka MMP Selaku Penyedia Jasa dan AP Selaku PPK/KPA, masing-masing di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.
" Penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Mimika Febi Wilma Sorbu, S.H. untuk selanjutnya segerah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan," Jelasnya.
Royal menjelaskan kedua tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat
(1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambaah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 04 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Timika, sambil menunggu proses persidangan," Pungkasnya.
Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Proyek jembatan Agimuga ini, tersangka MM P telah mengembalikan kerugian negara.(hen)