logo-website
Jumat, 01 Agu 2025,  WIT

Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Agimuga Timika Siap Disidangkan

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Proyek jembatan Agimuga ini, tersangka MM P telah mengembalikan kerugian negara

Papuanewsonline.com - 17 Jul 2025, 10:43 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika- 

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Mimika merampungkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Agimuga dan sudah diserahkan kepada Jaksa penuntut umum, agar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mimika, Royal Sitohang membenarkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, telah dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

" Benar, Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini Rabu, 16 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri 

Mimika," ujar Royal di Timika, Kamis (17/7/2025).

Saat penyerahan tahap 2, lanjut Royal, Tersangka MMP Selaku Penyedia Jasa dan AP Selaku PPK/KPA,  masing-masing  di dampingi oleh Penasehat Hukumnya.

" Penyidik tindak pidana khusus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Mimika  Febi Wilma Sorbu, S.H. untuk selanjutnya segerah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura, untuk disidangkan," Jelasnya.

Royal menjelaskan kedua tersangka disangka melanggar Pasal Primair : Pasal 2 ayat 

(1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 

Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 

Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambaah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Juli 2025 sampai dengan 04 Agustus 2025, di Lapas Kelas IIB Timika, sambil menunggu proses persidangan," Pungkasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi Proyek jembatan Agimuga ini, tersangka MM P telah mengembalikan kerugian negara.(hen)


Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE