logo-website
Rabu, 05 Feb 2025,  WIT

Terpidana Mati Kasus Narkotika, Serge Areski Atlaoui Diterbangkan ke Prancis

Melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.

Papuanewsonline.com - 05 Feb 2025, 14:32 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta - Hari ini

 Serge Areski Atlaoui terpidana mati kasus narkotika diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.

“Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

I Nyoman menyebutkan Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan.

"Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan," ucap Nyoman.

Sementara itu duta besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone mengucapkan  terima kasih kepada Pemerintah Indonesia.

"Terimakasih Indonesia, terimakasih juga secara khusus kami ucapkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,” ujar Fabien Penone.

Diketahui Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Praktis terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui. Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada tanggal 24 Januari 2025 yang lalu, di mana Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice of the France.

Proses serah terima narapidana dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Kemudian serah terima narapidana dari Kejaksaan Negeri Kota Tengarang ke Direktorat Jenderal Imigrasi dilanjutkan ke otoritas Prancis dilaksanakan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.

Serge Areski Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika berupa pengoperasian pabrik ekstasi di Tangerang, pada tahun 2005. Eksekusi mati Serge Atlaoui diketahui ditangguhkan pada tahun 2015 sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker. (red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE