Terpidana Mati Kasus Narkotika, Serge Areski Atlaoui Diterbangkan ke Prancis
Melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.
Papuanewsonline.com - 05 Feb 2025, 14:32 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
![](https://papuanewsonline.com/assets/foto_berita/1738733841_9fee987212188d552917.jpeg)
Serge Areski Atlaoui terpidana mati kasus narkotika diterbangkan ke Prancis melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines KL810 ETD Pukul 19.25 WIB dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam. Dilanjutkan dengan Air France AF1437 rute Amsterdam-Paris.
“Setelah dipindahkan, pelaksanaan
hukuman Serge Atlaoui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di
Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,”
ujar I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan
Pemasyarakatan, Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
I Nyoman menyebutkan Pemerintah
Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah
Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah
pemindahan dilakukan.
"Kesepakatan ini diharapkan
dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara
dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan,"
ucap Nyoman.
Sementara itu duta besar Prancis
untuk Indonesia Fabien Penone mengucapkan
terima kasih kepada Pemerintah Indonesia.
"Terimakasih Indonesia,
terimakasih juga secara khusus kami ucapkan kepada Kementerian Koordinator Bidang
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,”
ujar Fabien Penone.
Diketahui Sebelumnya, Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Prancis telah menandatangani Pengaturan Praktis
terkait pemindahan narapidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring pada tanggal 24 Januari 2025
yang lalu, di mana Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra,
menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan
oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia. Sementara itu,
Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice,
melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of
Justice of the France.
Proses serah terima narapidana
dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Kejaksaan sendiri dilaksanakan di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta. Kemudian serah terima
narapidana dari Kejaksaan Negeri Kota Tengarang ke Direktorat Jenderal Imigrasi
dilanjutkan ke otoritas Prancis dilaksanakan di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sesaat sebelum keberangkatan.
Serge Areski
Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus narkotika berupa pengoperasian
pabrik ekstasi di Tangerang, pada tahun 2005. Eksekusi mati Serge Atlaoui
diketahui ditangguhkan pada tahun 2015 sehingga warga negara Prancis itu masih
mendekam di penjara. Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke
Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker. (red)