TPNPB Minta Aparat Militer Kembalikan Jazad Angin Kobak yang Gugur di Yahukimo
Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyampaikan desakan terbuka kepada aparat keamanan Indonesia agar menyerahkan jazad anggota mereka yang gugur, guna menjamin proses pemakaman yang layak sesuai keyakinan dan kemanusiaan
Papuanewsonline.com - 24 Jan 2026, 22:27 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengeluarkan siaran pers pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang berisi permintaan kepada militer Indonesia untuk segera mengembalikan jazad Angin Kobak. Angin Kobak diketahui merupakan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dalam kontak senjata di wilayah Yahukimo pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyampaikan bahwa hingga
saat pernyataan dikeluarkan, jazad Angin Kobak belum diserahkan kepada pihak
keluarga maupun gereja untuk proses pemakaman. Manajemen Markas Pusat TPNPB
menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di kalangan
anggota dan simpatisan.
"Jazad Almarhum Angin Kobak telah disembunyikan oleh
aparat militer Indonesia dan belum dikembalikan kepada kami untuk prosesi
pemakaman," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB OPM.
TPNPB secara khusus mengimbau Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, serta seluruh aparat
militer yang bertugas di wilayah Papua untuk menyerahkan jazad Angin Kobak
kepada pihak keluarga atau gereja agar dapat dimakamkan secara layak sesuai
adat dan kepercayaan.
Dalam pernyataannya, TPNPB juga meminta kejelasan apabila
jazad tersebut telah dimakamkan secara sepihak oleh aparat keamanan. Informasi
tersebut dinilai penting agar pencarian yang dilakukan oleh pihak TPNPB dapat
dihentikan dan tidak menimbulkan risiko lanjutan di lapangan.
"Jika jazad telah dikubur secara sepihak, kami meminta
pengumuman kepada publik agar kami dapat menghentikan pencarian," tambah
Sebby.
Selain itu, TPNPB mengingatkan agar jazad Angin Kobak tidak
dijadikan bagian dari strategi atau taktik operasi militer. Mereka menilai
tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter
internasional yang menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk dalam situasi
konflik bersenjata.
Siaran pers ini menegaskan sikap TPNPB bahwa pengembalian jazad merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dipisahkan dari dinamika konflik bersenjata, serta diharapkan dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.
Penulis: Hend
Editor: GF