logo-website
Minggu, 01 Feb 2026,  WIT

TPNPB Minta Aparat Militer Kembalikan Jazad Angin Kobak yang Gugur di Yahukimo

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyampaikan desakan terbuka kepada aparat keamanan Indonesia agar menyerahkan jazad anggota mereka yang gugur, guna menjamin proses pemakaman yang layak sesuai keyakinan dan kemanusiaan

Papuanewsonline.com - 24 Jan 2026, 22:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Jenazah Angin Kobak, anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo, dilaporkan gugur dalam kontak senjata pada Kamis (22/1/2026).

Papuanewsonline.com, Yahukimo — Manajemen Markas Pusat Komite Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengeluarkan siaran pers pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang berisi permintaan kepada militer Indonesia untuk segera mengembalikan jazad Angin Kobak. Angin Kobak diketahui merupakan anggota TPNPB Kodap XVI Yahukimo yang gugur dalam kontak senjata di wilayah Yahukimo pada Kamis, 22 Januari 2026.


Dalam siaran pers tersebut, TPNPB menyampaikan bahwa hingga saat pernyataan dikeluarkan, jazad Angin Kobak belum diserahkan kepada pihak keluarga maupun gereja untuk proses pemakaman. Manajemen Markas Pusat TPNPB menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian serta keresahan di kalangan anggota dan simpatisan.

"Jazad Almarhum Angin Kobak telah disembunyikan oleh aparat militer Indonesia dan belum dikembalikan kepada kami untuk prosesi pemakaman," kata Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB OPM.

TPNPB secara khusus mengimbau Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, serta seluruh aparat militer yang bertugas di wilayah Papua untuk menyerahkan jazad Angin Kobak kepada pihak keluarga atau gereja agar dapat dimakamkan secara layak sesuai adat dan kepercayaan.

Dalam pernyataannya, TPNPB juga meminta kejelasan apabila jazad tersebut telah dimakamkan secara sepihak oleh aparat keamanan. Informasi tersebut dinilai penting agar pencarian yang dilakukan oleh pihak TPNPB dapat dihentikan dan tidak menimbulkan risiko lanjutan di lapangan.

"Jika jazad telah dikubur secara sepihak, kami meminta pengumuman kepada publik agar kami dapat menghentikan pencarian," tambah Sebby.

Selain itu, TPNPB mengingatkan agar jazad Angin Kobak tidak dijadikan bagian dari strategi atau taktik operasi militer. Mereka menilai tindakan semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang menjunjung tinggi martabat manusia, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.

Siaran pers ini menegaskan sikap TPNPB bahwa pengembalian jazad merupakan persoalan kemanusiaan yang harus dipisahkan dari dinamika konflik bersenjata, serta diharapkan dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.


Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
R
Rian | 25 Jan 2026, 10:10 WIT
Mati kau anjing opm babi Perang kau bencong sini ayok tembak2an aku tunggu kau di pos