logo-website
Selasa, 04 Agu 2026,  WIT

Vokasi TA 2020 Naik Penyidikan,Nama Pj Sekda Papua Mencuat

Mustahil nama Lukas Christian Sohilait dilepaskan dari pusaran skandal ini

Papuanewsonline.com - 03 Agu 2026, 20:14 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Lukas Christian Sohilait

Papuanewsonline.com, Jayapura, –

Skandal dugaan korupsi hibah bangunan fisik pendidikan vokasi TA 2020 tidak lagi sekadar isu. Perkara ini resmi naik penyidikan dan masih aktif ditangani Kejaksaan Negeri Mimika. Sorotan kini tidak lagi hanya soal bangunan, tapi mengarah ke pucuk pimpinan ASN Papua.

Berdasarkan dokumen perkara yang diterima redaksi pada Senin, 3 Agustus 2026, penanganan perkara ini berlapis, panjang, dan menunjukkan perkara ini serius karena penyidikan cukup lama yakni:

Print-01/R.1.19/Fd.1/10/2023 (10 Oktober 2023) jo Print-01.a/R.1.19/Fd.1/06/2024 (04 Juni 2024) jo Print-01.b/R.1.19/Fd.1/10/2024 (18 Oktober 2024) jo PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 (13 Januari 2026).

Substansi perkara sangat jelas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Hibah Berupa Bangunan Fisik Oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Pada SMK Negeri 3 Mimika dan SMKS Kasih Rafael Mimika TA 2020.

BUKAN PERKARA RINGAN: DARI Fd.1 KE Fd.2

Jangan terkecoh dengan istilah. Dalam SOP Kejaksaan, Fd.1 adalah Penyelidikan, Fd.2 adalah Penyidikan.

Perpanjangan 4 kali dari 2023 hingga 2026 adalah bukti penyidik tidak main-main. Artinya:

1. Peristiwa pidana itu ada.

2. Alat bukti permulaan yang cukup itu sudah ada. 

3. Penyidik tidak lagi bertanya ada  tidaknya korupsi, tapi siapa tersangkanya.

Ini bukan lagi dugaan liar. Ini sudah masuk fase penentuan siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana.

OBJEK PERKARA: HIBAH UNTUK ANAK VOKASI YANG DIKORUPSI?

Uang yang dipertaruhkan adalah uang rakyat Papua dari APBD Provinsi Papua TA 2020 melalui Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Dua sekolah penerima:

1. SMKN 3 Mimika

2. SMKS Kasih Rafael Teknologi dan Rekayasa Mimika - Kompleks Yayasan Cahaya Theresia, Jl. Hasanuddin - Brigif, Kamoro Jaya.

Hibah vokasi seharusnya melahirkan tukang las, teknisi, dan tenaga terampil untuk tanah industri Mimika. Jika fisik bangunan disunat, RAB dimanipulasi, maka yang dikorupsi bukan hanya uang negara, tapi hak anak-anak Papua untuk dapat gedung layak dan aman.

SOROTAN KERAS: KADISDIK 2020 YANG KINI JADI PJ SEKDA PAPUA

Di titik ini publik wajib tahu siapa yang memegang kendali saat hibah itu digelontorkan.

Tahun Anggaran 2020, jabatan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua dijabat oleh Lukas Christian Sohilait.

Hari ini, orang yang sama menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua - jabatan ASN tertinggi di Papua, dilantik Gubernur Papua Matius Fakhiri.

Secara hukum administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, Kadisdik adalah Kuasa Pengguna Anggaran. Dia yang menandatangani NPHD, dia yang menyetujui RAB, dia yang bertanggung jawab atas pencairan dan pengawasan hibah TA 2020.

Karena itu, mustahil nama Lukas Christian Sohilait dilepaskan dari pusaran skandal ini. Nama Pj Sekda Papua itu mencuat dan diduga kuat mengetahui serta bertanggung jawab atas aliran hibah bermasalah ke dua SMK di Mimika tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, Kejari Mimika belum menetapkan tersangka. Keterkaitan Lukas Christian Sohilait masih dalam status diduga dan menjadi sorotan publik.

Kejari Mimika tidak bisa diam. Publik Mimika dan Papua menunggu transparansi tentang berapa miliar nilai hibah dan berapa indikasi kerugian negara dalam perkara ini.

Publik menunggu kejelasan Kejaksaan Negeri Mimika apakah hasil audit fisik bangunan SMKN 3 dan Kasih Rafael sesuai RAB atau fiktif dan mark-up?

Kejari Mimika diminta mengungkapkan kepada publik siapa yang sudah diperiksa terkait skandal korupsi ini? Apakah Lukas Christian Sohilait sebagai Kadisdik saat itu, PPK, PPTK, Konsultan, dan Kepsek penerima sudah diperiksa sebagai saksi?

Publik berharap perkara dengan Print Penyidikan aktif Januari 2026 ini tidak boleh masuk angin. Jika Kejari Mimika serius, harus segera umumkan tersangka.

Jangan sampai kasus vokasi yang merugikan anak Papua ini berakhir seperti kasus-kasus besar lain yang hilang di tengah jalan karena yang terseret adalah pejabat tinggi.

Redaksi Papuanewsonline.com masih berupaya konfirmasi Kasi Pidsus Kejari Mimika dan Plt. Kadis Pendidikan Provinsi Papua.


Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE