logo-website
Sabtu, 21 Jun 2025,  WIT

Walikota Jayapura Abisai Rollo Diduga Pandai Bersilat Lidah, Hingga Ditegur Mendagri

Banyak Pihak Menuding Pernyataan Walikota Jayapura Abisai Rollo Adalah Pernyataan Konyol

Papuanewsonline.com - 20 Jun 2025, 22:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Walikota Jayapura Abisai Rollo

Papuanewsonline.com, Jayapura,-

Walikota Jayapura Abisai Rollo kini firal di obok-obok di media sosial karena pernyataan kontrofersial yang menyebutkan bakal mengusir orang gunung yang berdomisili di Jayapura, bilah terlibat aksi demo.

Banyak pihak menuding pernyataan Walikota Jayapura Abisa Rollo sebagai pernyataan konyol.

 "usir orang gunung yang suka demo" kalimat ini  merupakan bentuk diskriminasi yang sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan hak asasi manusia. Beberapa poin kritik terhadap pernyataan ini adalah sebagai berikut:

Pernyataan Rasis dan Diskriminatif

Menggunakan istilah “orang gunung” untuk merendahkan atau mengkambinghitamkan satu kelompok etnis atau wilayah geografis adalah tindakan rasis yang mengotori tatanan sosial Papua yang majemuk, dimana Papua terdiri dari berbagai suku yang memiliki hak hidup, hak bersuara, dan hak politik yang sama.

Abisai Rollo juga Melanggar Hak Demokratis, karena aksi demonstrasi adalah bagian sah dari kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yang dilindungi oleh konstitusi. 

Sehingga mengusir warga karena mereka menggunakan hak ini adalah tindakan yang menentang nilai-nilai demokrasi.

Abisai Rollo juga pandai bersilat lidah yang  Memecah Belah, karena Pernyataan seperti ini dapat memicu konflik horizontal antara kelompok masyarakat—antara warga dataran rendah dan dataran tinggi, antara yang pro dan kontra terhadap pemerintah.

Walikota Jayapura Abisai Rollo juga bukan  Seorang pemimpin bijak, karena sebagai kepala derah seharusnya  menjadi pemersatu, bukan memantik perpecahan.

Walikota Abisai Rollo Ditegur Wamendagri

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, memberikan teguran keras kepada Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menyusul pernyataannya yang bersifat provokatif beredar di media sosial dan mendapat respons dari berbagai kalangan.

Sebagai pembina gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, Ribka Haluk menjelaskan bahwa salah satu tugas kepala daerah ialah membina masyarakat di wilayahnya tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan antargolongan.

“Tugas sebagai wali kota maupun wakil wali kota ialah bagaimana menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, memastikan pelaksanaan pembangunan, hingga manajamen Aparatur Sipil Negara (ASN). Harus menjadi seorang leader (pemimpin) yang bisa membangun daerah melalui sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/6/2025).

Wamendagri berharap, tidak ada lagi statement-statement yang memprovokasi hingga menciptakan konflik dan memecah belah masyarakat.

“Hal ini berlaku bukan hanya bagi Wali Kota Jayapura, melainkan semua kepala daerah, terutama di Tanah Papua, baik gubernur, bupati, maupun wali kota,” tegasnya.

“Jangan lagi buat statement yang bersifat provokatif. Tugas kepala daerah ialah membangun daerahnya, agar masyarakat dapat hidup tenang dan melakukan aktivitasnya setiap hari,” jelasnya.

Selain itu, Ribka Haluk juga menjelaskan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) dapat hidup bebas di mana saja di wilayah Indonesia, termasuk dengan mengenyam pendidikan. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

“Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir untuk membina warganya. Mohon ini tidak diulangi lagi statement-statement provokatif yang mengandung SARA.”

“Tugas kepala daerah itu menjaga kedamaian dan ketertiban warganya yang berasal dari manapaun dan dengan latar belakang apapun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tugas kepala daerah itu untuk memastikan warganya hidup damai.”

Termasuk warga Papua New Guinea (PNG) di wilayah perbatasan RI – PNG di Kota Jayapura yang tidak boleh diusir secara paksa. Sebaliknya, hal ini dilaporkan kepada Pj Gubernur Papua, agar dikoordinasikan dengan dinas teknis terkait, dan diatur secara baik dengan Duta Besar RI di PNG maupun Duta Besar PNG di RI sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sebab, kita harus menjaga persahabatan antarnegara. Apalagi, PNG merupakan negara tetangga dari Pemerintah Indonesia. Terlebih lagi, saat ini Bapak Presiden Prabowo Subianto sedang membangun persahabatan dengan semua negara.”

Demikian, Ribka Haluk menyayangkan pernyataan mengusir atau memulangkan sebagaimana disampaikan Wali Kota Jayapura.

“Jadi, cara-cara mengusir itu tidak boleh. Sebab, harus melalui regulasi dan mekanisme yang ada. Kalaupun ada warga melakukan tindak kriminal, itu dilaporkan karena ada aturannya. Harus hati-hati karena tugas kita juga membina persahabatan antarnegara,” tambahnya.

Kepada masyarakat wilayah pegunungan yang berniat melakukan demonstrasi di Kota Jayapura, Ribka Haluk mengimbau agar terlebih dahulu persoalan tersebut dibicarakan secara baik dengan Wali Kota Jayapura.

“Kepada Wali Kota Jayapura, ini warning terakhir. Tidak boleh lagi melakukan dua hal itu, yakni membuat pernyataan provokatif dan mengusir warga,” pungkasnya.(Fadli)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE