logo-website
Minggu, 12 Okt 2025,  WIT

WNA Asal Papua Nugini Ditangkap Karena Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal

Tersangka diamankan saat barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.

Papuanewsonline.com - 07 Mei 2024, 09:38 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura – Seorang warga negara Papua Nugini berinisial JR (40) diamankan petugas karena kedapatan membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom. saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Kabid Humas mengatakan pelaku kedapatan membawa amunisi setelah barang bawaannya diperiksa melalui mesin X-ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw. Kini, ia ditahan di Polresta Jayapura Kota.

"Memang benar Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 08.00 wit, petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," ucap Kabid Humas, Senin (06/04/2024).

Selain itu, petugas juga menemukan lima tanda pengenal dengan identitas berbeda di dalam tas WNA tersebut. Petugas Bea Cukai lalu menyerahkan WN Papua Nugini berserta barang bukti amunisi itu ke Pos Kout Satgas Yonif 122/TS. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota.

"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon, S.H., S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus itu ke Polresta Jayapura Kota. Wanita WN Papua Nugini itu kini sudah ditahan di Polresta Jayapura Kota.

“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 (lima) nama yang berbeda namun fotonya sama,” tutur Kapolsek Muara Tami.

“Yang bersangkutan dan barang bukti kini sudah diserahkan dan ditahan di Polresta Jayapura Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Silitonga. (PNO-12)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE