Agus Fatoni Minta Daerah Maksimalkan Kinerja BLUD dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, daerah perlu memaksimalkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan meningkatkan pelayanan publik
Papuanewsonline.com - 09 Mar 2023, 22:53 WIT
Papuanewsonline.com/ Ekonomi
Papuanewsonline.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, daerah perlu memaksimalkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan meningkatkan pelayanan publik. Upaya tersebut dapat dilakukan di beberapa sektor, baik di bidang kesehatan maupun lainnya.
“Kita terus mendorong setiap
daerah agar mau memaksimalkan kinerja BLUD, baik pada sektor kesehatan,
pendidikan, dan sektor lainnya,” kata Fatoni dalam Rapat Koordinasi BLUD Tahun
2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Fatoni menyampaikan, pada sektor
kesehatan, saat ini tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 810
unit, dan 577 RSUD di antaranya atau sekitar 71 persen sudah menerapkan BLUD.
Sedangkan untuk Puskesmas, dari total 10.292 di Indonesia, sudah 4.412
Puskesmas atau sekitar 43 persen yang menerapkan BLUD.
Sementara itu, pada sektor
pendidikan sebanyak 98 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Indonesia
telah menerapkan BLUD. Kemudian sejumlah pelayanan lain pada sektor
non-kesehatan yang telah menerapkan BLUD sebanyak 91 layanan.
Menurut Fatoni, beberapa upaya
yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kinerja BLUD
antara lain menyusun dan menetapkan peraturan mengenai fleksibilitas BLUD.
Adapun fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD di antaranya pengelolaan
pendapatan dan pengelolaan belanja, baik ambang batas maupun pergeseran.
Selain itu, upaya lainnya yaitu
pengelolaan pembiayaan baik utang dan piutang, SILPA dan investasi, serta
penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran
(RBA) BLUD. Lalu hal tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan BLUD, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dan
akuntansi. Selanjutnya, sumber daya manusia (SDM) dan remunerasi BLUD, tarif
layanan BLUD, pengadaan barang dan/atau jasa BLUD dan kerja sama BLUD.
.jpeg)
Fatoni menyampaikan, Kemendagri
melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda telah mengeluarkan surat edaran
untuk menjadi acuan terutama mengenai tata cara penyusunan dokumen
administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD. Dengan begitu, Pemda
dapat menyusun dokumen administratif penerapan BLUD secara lebih mudah.
“Pelaksanaan pembinaan di
pemerintah daerah tidak maksimal jika bekerja sendirian. Oleh karenanya
dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan guna
mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, semakin efektif,
efisien, akuntabel, dan terpercaya,” ucap Fatoni.
Dirinya menekankan, pelayanan
publik saat ini dituntut tidak hanya dapat dijalankan dengan konsep “send”,
tetapi juga harus mampu memberikan dampak yang sampai kepada masyarakat atau
“deliver”. (Redaksi)