Aipda Mesak Kromsian, Ajudan Cabup JR Rudapaksa Pelajar SMP di Timika
Proses hukum hingga penahanan Aipda Mesak Kromosian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025
Papuanewsonline.com - 17 Jan 2025, 13:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Timika -
Aipda Mesak Kromsian ajudan dari Calon Bupati Mimika JR, kini mendekam dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Mimika, karena diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar siswi SMP di Timika.
Proses hukum hingga penahanan Aipda Mesak Kromosian berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025 pukul 22.43 WIT.
Pelapor atas nama HD melaporkan aksi bejat dari Aipda Mesak Kromosian yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kejadian di Jalan SP 4 Jalur 6 Kiri pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Dalam laporan yang diterima Polres Mimika, korban yang masih duduk di bangku SMP menceritrakan kepada pelapor bahwa MK telah melakukan pemerkosaan kepada korban dengan cara memaksa korban membuka celana dan baju korban kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim.
Setelah puas dengan aksi bejat itu, Aipda Mesak Kromosian yang juga Anggota Polri bertugas di Polres Mimika itu langsung meninggalkan korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat dikonfirmasi Kamis (16/1/2025) mengungkapkan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti. "Sudah periksa saksi segala macam, pelaku sudah diamankan dan ditahan saat ini," ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui Aipda Mesak Kromosian merupakan ajudan Calon Bupati JR Berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprint/ 813/X/OPS.1.1.3/2024 tertanggal 21 Oktober 2024, pelaku Aipda Mesak Kromosian ditugaskan melakukan pengamanan melekat pada calon bupati Mimika tersebut.
Sebelum aksi bejat Aipda Mesak Kromosian mencuat ke Publik, belum lama ini aksi hubungan terlarang Calon Bupati JR dan Mawar juga mencuat ke Publik.(Redaksi)