Amnesty International Soroti Kekerasan Aparat, Tegaskan Polisi dan Tentara Tidak Boleh Kebal Hukum
Amnesty International Indonesia menyoroti kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat kepolisian di Makassar serta penganiayaan yang diduga dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil di Tangerang Selatan, seraya mendesak adanya reformasi serius dala
Papuanewsonline.com - 07 Mar 2026, 10:52 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia menanggapi dua peristiwa dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil yang terjadi di Makassar dan Tangerang Selatan dalam beberapa hari terakhir. Organisasi hak asasi manusia tersebut menegaskan bahwa aparat negara, baik dari kepolisian maupun militer, tidak boleh kebal terhadap hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman
Hamid menyampaikan duka cita kepada keluarga korban sekaligus mengecam keras
tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan dalam dua
peristiwa tersebut.
“Ungkapan duka cita kami ucapkan untuk keluarga korban. Kami
mengecam segala kekerasan polisi dan tentara di mana pun. Aparat tidak boleh
kebal hukum.”
Ia juga menyoroti tindakan seorang anggota TNI yang diduga
melakukan penganiayaan terhadap pengemudi taksi daring hanya karena persoalan
senggolan kendaraan di jalan.
“Tindakan personel Kodim menganiaya pengemudi taksi online
hanya karena masalah senggolan kendaraan jelas merendahkan martabat manusia.”
Menurut Amnesty International Indonesia, berulangnya kasus
pembunuhan di luar hukum menunjukkan masih kuatnya budaya impunitas atau
kekebalan hukum di tubuh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
“Berulangnya kasus pembunuhan di luar hukum merupakan cermin
kuatnya kultur kekebalan hukum di tubuh kepolisian. Mereka seperti merasa tidak
takut berbuat sewenang-wenang.”
Lebih lanjut, organisasi tersebut menilai bahwa minimnya
hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan di internal aparat membuat kasus serupa
terus berulang dari waktu ke waktu.
“Tidak adanya hukuman tegas bagi pelaku membuat kekerasan
terus terjadi. Harus ada reformasi total di kedua institusi tersebut demi
memutus mata rantai kekerasan aparat.”
Amnesty International juga mencatat bahwa kasus penembakan
oleh polisi di Makassar merupakan peristiwa pembunuhan di luar hukum ketiga
yang terjadi sepanjang tahun 2026. Pada tahun 2025, lembaga tersebut mencatat
sedikitnya 34 warga sipil menjadi korban pembunuhan di luar hukum yang diduga
dilakukan aparat kepolisian, belum termasuk kasus serupa yang terjadi di
wilayah Papua.
Selain itu, selama tahun 2025 Amnesty International mencatat
setidaknya terdapat 25 orang yang menjadi korban kekerasan yang diduga
dilakukan oleh aparat TNI.
Dalam pernyataannya, Amnesty International Indonesia juga
mendesak agar pelaku kekerasan yang melibatkan anggota militer tidak diadili
melalui peradilan militer, melainkan diproses melalui peradilan umum agar
proses hukum berjalan lebih transparan.
“Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan
peradilan militer. Karena itu kami mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) untuk segera melakukan reformasi peradilan militer dengan merevisi
Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer."
Kasus yang disorot terjadi di dua wilayah berbeda. Di
Makassar, seorang anggota kepolisian berinisial Inspektur Polisi Satu N
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap seorang remaja
berusia 18 tahun berinisial BEP pada Minggu (1/3/2026). Penembakan tersebut
terjadi ketika polisi tersebut berdalih hendak membubarkan tawuran dengan
melepaskan tembakan peringatan yang kemudian mengenai korban.
Sementara itu di Tangerang Selatan, Polisi Militer TNI Angkatan Darat tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang personel Komando Distrik Militer 0510/Tigaraksa berinisial Pembantu Letnan Satu A yang diduga menganiaya serta menodongkan pistol kepada seorang pengemudi taksi daring pada 1 Maret 2026 setelah terjadi cekcok akibat senggolan kendaraan di jalan. (GF)