logo-website
Minggu, 05 Okt 2025,  WIT

Anak Usia 7 Tahun Disiram Air Panas Oleh Ibu Kandungnya Sendiri

Korban mengalami luka bakar di bagian tubunya pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.

Papuanewsonline.com - 03 Okt 2025, 18:07 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Daerah Maluku melalui Unit PPA Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial YT pada Rabu (1/10/2025). Wanita 30 tahun ini diduga tega menyiram anak kandungnya sendiri DKT, 7 tahun, dengan air panas.

Kasus ini terungkap setelah guru korban di sekolah melihat ada kejanggalan. Korban tampak susah menyantap Makanan Bergizi Gratis. Saat dicek, ternyata dia mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan AKT, paman korban, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di rumah korban di Kampung Mujirin Kebun Cengkih, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 29 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIT.

Peristiwa ini berawal saat pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, memanggil korban untuk ditanyakan mengenai kaca jendela rumah yang hampir jatuh. Korban yang ditanya menjawab tidak tahu.

"Saat itu ibu korban sedang memasak air panas dalam kondisi mendidih di tungku batu, dan secara spontan menimba air tersebut menggunakan gayung kemudian langsung menyiramkannya ke bagian punggung belakang korban," ungkap Kombes Rositah, Kamis (2/10/2025).

Disiram air panas, korban menangis sambil berlari menuju kamar mandi yang diikuti ibunya. Korban lalu disiram dengan air dingin. "Terlapor kemudian meminta sisa air yang ada di dalam panci kepada saksi NT kemudian menyiramkannya kembali ke kaki korban," katanya. 

Lebih lanjut, Rositah mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian leher, punggung belakang, lengan dan perutnya.

Peristiwa ini baru terungkap saat korban pergi ke sekolah. Saat sedang makan bergizi gratis saksi WPL, guru korban melihat anak muridnya ini sulit memasukan makanan ke dalam mulut. Sebab, tangannya susah digerakkan.

"Karena melihat korban sulit makan, gurunya kemudian menghampiri dan menanyakan terkait luka yang ada pada leher korban, namun korban tidak mau menjawab," jelasnya. 

Meski tak mau menjawab, WPL selanjutnya membawa korban ke ruang kepala sekolah untuk ditanyakan lebih lanjut. Di ruang kepala sekolah, baju korban kemudian dibuka. 

"Saat itu kepala sekolah memerintahkan untuk membuka baju korban, saat dibuka didapati banyak luka bakar di tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis," ujarnya.

Perkara ini kemudian dibawa ke ranah hukum oleh paman korban. Setelah melalui penyelidikan hingga penyidikan, pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Tersangka terancam Pasal 80 Ayat 1, Ayat 2 dan Pasal 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang P⁠KDRT," jelasnya.

Polda Maluku, lanjut Rositah, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar proses belajar korban tetap berjalan seperti biasa. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar akses belajar korban tetap terlaksana," pungkasnya. PNO-12

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE