DPRK Mimika Resmi Sahkan Raperda Miras: Upaya Mengendalikan Peredaran Alkohol
Delapan fraksi sepakat pentingnya regulasi, dari pengawasan ketat hingga pelibatan tokoh agama, adat, dan pemuda dalam sosialisasi bahaya minuman beralkohol.
Papuanewsonline.com - 03 Okt 2025, 17:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika akhirnya mengambil langkah tegas terkait maraknya peredaran minuman beralkohol (miras). Melalui Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRK Mimika yang digelar pada Rabu (1/10/2025), para wakil rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Keputusan ini tidak bermaksud
melarang total konsumsi miras, melainkan menghadirkan payung hukum yang jelas
agar peredaran minuman beralkohol bisa lebih terkendali, serta mengurangi
dampak negatif yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan, sosial, maupun
keamanan masyarakat.
Dalam pandangannya, anggota DPRK
Mimika dari Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa
regulasi ini merupakan langkah realistis.
“Tujuannya untuk mengatur secara
legal pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, sekaligus
mencegah dampak negatif sosial, kesehatan, dan keamanan masyarakat,” ungkap
Mariunus.
Pernyataan tersebut sejalan
dengan aspirasi masyarakat Mimika yang selama ini menyoroti dampak buruk miras,
mulai dari meningkatnya tindak kriminal, kecelakaan, hingga kerawanan sosial.
Dalam paripurna itu, delapan
fraksi DPRK Mimika menyampaikan pandangan umum mereka. Mayoritas menekankan
bahwa masalah miras tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut langsung
ketertiban umum, masa depan generasi muda, hingga keselamatan masyarakat.
Sejumlah poin penting yang
mengemuka antara lain, penguatan regulasi dan transparansi pajak miras agar
memberikan kontribusi nyata bagi daerah, pengawasan ketat terhadap distribusi
dan penjualan miras di tingkat pengecer, keterlibatan tokoh agama, adat, dan
pemuda dalam sosialisasi bahaya miras kepada masyarakat dan penindakan tegas
terhadap minuman oplosan yang terbukti lebih berbahaya dan mematikan.
“Aturan yang baik tak berarti
tanpa eksekusi tegas, termasuk terhadap minuman oplosan yang sangat berbahaya,”
tegas Anton N, salah satu anggota DPRK Mimika.
Hal senada juga disampaikan oleh Alom
dari Fraksi Kelompok Khusus, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa
pandang bulu agar regulasi ini benar-benar berjalan efektif.
Selain Raperda Miras, rapat
paripurna ini juga membahas tujuh rancangan peraturan daerah lainnya yang
dianggap strategis untuk pembangunan daerah Mimika. Meski begitu, isu miras
tetap menjadi sorotan utama karena menyentuh langsung aspek sosial dan keamanan
masyarakat sehari-hari.
Disahkannya Raperda Miras oleh
DPRK Mimika menandai langkah awal yang penting. Namun, implementasi aturan ini
akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan di lapangan dan dukungan
seluruh elemen masyarakat.
Ke depan, publik berharap Raperda
ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, melainkan benar-benar mampu
mengendalikan dampak negatif alkohol, sehingga tercipta Mimika yang lebih
tertib, sehat, dan aman.
Penulis: Jid
Editor: GF