logo-website
Minggu, 12 Jul 2026,  WIT

Aneh Bin Ajaib!! Dugaan Korupsi Timbunan Lokasi Pasar Damai Tiga Tahun Mengendap Di Polres Mimika

Papuanewsonline.com - 15 Feb 2023, 00:21 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Choliva Saat Diperiksa Penyidik Yunit III Tipikor Polres Mimika Dua Tahun Lalu(Dok.Istimewa)

Papuanewsonline.com, Mimika- Skandal dugaan korupsi penimbunan lokasi eks pasar damai yang dibidik Yunit Tipikor Polres Mimika hingga kini menuai tanda tanya, aneh bin ajaibnya kasus hukum tersebut masuk dalam proses penyelidikan terlama dan terpanjang, pasalanya terhitung sudah tiga tahun lamanya, dari tahun 2021 hingga 2023  kasus hukum itu masi mengendap dilaci penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika.

Hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, pada bulan April hingga bulan Juni tahun 2020, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika memiliki kegiatan pekerjaan penimbunan dan perataan lokasi eks pasar damai di SP4 Dsitrik Wania Kabupaten Mimika, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.278.400.000, sebagaimana terlihat pada  LPSE Kabupaten Mimika.

 

Pemenang lelang dalam paket proyek tersebut yakni CV.Nosal Jaya dengan perjanjian kontrak kerja bernomor: 601/27/KONTRAK/BAPENDA/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. dalam paket proyek ini, telah dilakukan pembayaran 100% berdasarkan SP2D pada tanggal 26 Juni 2020.

 

Kemudian berjalanya waktu paket proyek tersebut dilidik Polres Mimika berdasarkan  Laporan Informasi dengan nomor: LI/02/I/2021/RESKRIM tertanggal 4 Januari 2021, dimana saat itu Polres Mimika dipimpin Kapolres AKBP. I Gusti Gde Era Adhinata, Sik (Saat Ini Menjabat Sebagai Wadir Reskrimsus Polda Papua).

 

Diketahui dari serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Yunit III Tipikor Polres Mimika, seharusnya dalam paket pekerjaan tersebut sesuai dokumen kontrak, harus menggunakan bahan material sirtu geotek penyewaan alat berat, serta tukang dan lain-lainya, namun keadaan lapangan terbalik atau tidak sesuai fakta, hal ini, diperkuat dengan penyesuaian keterangan saksi-saksi saat pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

 



Sesuai data yang diperoleh Papuanewsonline.com. Dalam serangkaian proses penyelidikan, kasus hukum itu, penyidik Yunit III Tipikor Polres Mimika telah menemukan perbuatan melawan hukum berupa mark Up harga satuan, serta pemalsuan dokumen pekerjaan fiktif.

 

Para terduga yang turut bertanggujawab dalam paket pekerjaan tersebut yang saat itu turut diperiksa penyidik Polres Mimika, diantaranya, Novela Pakiding selaku direktur CV.Nosal Jaya, Dwi Choliva Kepala Bapenda sekaligus memiliki peran ganda sebagai PPK, Yan Paliling selaku pelaksana lapangan, Agus Limbong (Penjual Material dan sewa alat), Ignasius selaku konsultan pengawas dan perencana, dan Aldi Padua sebagai Ketua Pokja.

 

Kemudian dari serangkain proses penyelidikan dari paket pekerjaan tersebut, penyidik Polres Mimika menemukan potensi kerugian Negara senilai Rp. 2.121.052.498.

 

Sementara itu, diberitakan Media ini sebelumnya, Politisi partai Perindo Kabupaten Mimika, Edardus Rahawadan meminta Kapolres Mimika AKBP.I Gede Putera agar menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut.


“ Proses hukum  perkara ini harus terus berjalan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan harus diketahui public di Timika, karena kasus ini sudah lama diproses di yunit Tipikor Polres Mimika, yang hingga kini kasusnya diam ditempat,” Ujar Politisi Partai Perindo Mimika, Eduardus Rahawadan di Timika, Senin (13/2/2023).

 

Bung Edoard mengatakan,  dalam kasus hukum tersebut Diduga terjadi kerugian negara mencapai 2,1 Milyar, sehingga sudah saatnya penyidik Yunit Tipikor Polres Mimika segera meningkatkan kasus hukum tersebut dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“ Diamati dari konstruksi perkara ini, perbuatan melawan hukum serta indikasi kerugian negara sudah terpenuhi sehingga sudah saatnya ada tersangka dalam perkara ini,” Tegasnya.

 

Kata Bung Edoard, kasus dugaan korupsi penimbunan lokasi warga ex pasar damai di Sp 4 yang ditangani oleh pihak Unit III Tindak pidana korupsi Sat Reskrim polres Mimika, sesuai informasi, masuk proses penyelidikan dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023 merupakan waktu yang cukup lama bagi Yunit Tipikor dalam menyelesaikan kasus hukum tersebut.

 

 “ Kegiatan ini merupakan proyek dari Badan Pendapatan Daerah melalui APBD Mimika  Tahun 2020 dengan Pagu anggarannya sebesar  Rp 3,2 Milyar, namun  dalam proyek penimbunan Lokasi warga Ex pasar damai di Sp 4 ini diduga terdapat kerugian negara, kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap kepala Bapenda dan para pelaksana kegiatan itu,  namun sejauh ini masyarakat belum mengetahui perkembangan kasus hukum ini, sehingga sudah saatnya kasus hukum ini segerah naik ketahap penyidikan dengan penyidik mengumumkan tersangka,’’ Tegas Bung Edoard. 

 

Bakal calon legislative Partai Perindo ini menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, maka diketahui Pihak Tipikor telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat pada tahun  2021 terkait proyek penimbunan tersebut dimana dari hasil penyelidikan  diduga terjadi kerugian negara senilai   Rp. 2,1 Milyar.(Redaksi)

 



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE