logo-website
Senin, 27 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12) 13 Agu 2024, 13:47 WIT
Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp 3,49 miliar.Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023."Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp 1,178 miliar ke rekening SD dan Rp 350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024."Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp 1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (PNO-12) 13 Agu 2024, 13:47 WIT
Mengusung Tema Pencegahan Radikalisme, Wakapolda Papua Bergerak Dalam Pembinaan Penanggulangan Papuanewsonline.com, Jayapura – Wakapolda Papua Brigjen Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., membuka Kegiatan Pembinaan Penanggulangan/Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi kepada Pegawai Negeri pada Polri T.A. 2024, Senin (12/08).Kegiatan ini turut dihadiri oleh Irwasda Polda Papua, Kombes Pol. Drs. Yosi Muhamartha, Para PJU Polda Papua, dan Para Kasubbag Renmin Polda Papua, serta Kabag SDM Jajaran Polda Papua.Adapun Pemateri/Narasumber yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Tokoh Agama Kristen, Ketua FKUB Provinsi Papua, Tokoh Agama Islam, Ketua Bidang Fatwa MUI Provinsi Papua, Dr.H., Kasatgaswil Papua Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. I Putu Gede Surya Putra Mustika, Tokoh Agama Hindu, Iptu I Made Ambo Arjana, S.H., M.H., dan kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Maxone, Jl. Percetakan Negara No.8, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.Dalam sambutannya Wakapolda Papua menyampaikan terkait dengan tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memahami bersama bagaimana kita dapat mencegah radikalisme dan intoleransi di lingkungan Polda Papua."Saya ingin menekankan bahwa jika Intoleransi dan Radikalisme tidak kita cegah bersama, terutama oleh kita yang berada di garda terdepan sebagai anggota TNI dan Polri, maka empat Pilar Kebangsaan yang menjadi fondasi negara kita akan runtuh,” ujarnya.Wakapolda Papua juga menekankan bahwa bahaya yang paling besar adalah jika TNI dan Polri mulai disusupi oleh agen-agen atau kelompok radikal, dan jika ini terjadi, kekuatan kita sebagai institusi keamanan negara akan melemah secara perlahan"Kita juga perlu mengerti, tentunya ada pemahaman yang salah bahwa Radikalisme selalu identik dengan Islam, terus terang hal ini perlu kita luruskan bersama, karena Radikalisme bukan hanya terkait dengan satu agama, akibatnya kesalahpahaman ini muncul karena banyaknya kasus yang melibatkan umat Muslim,” tambah Wakapolda.Tentunya Wakapolda juga ingin agar TNI dan Polri bergerak dalam kerjasama tim yang nantinya akan sangat kuat untuk menghadapi ancaman kedepannya, dan apabila TNI dan Polri sudah mulai keropos dari dalam, maka tidak butuh waktu lama bagi elemen lainnya untuk ikut runtuh.“Jika kalian melihat ada rekan-rekan di sekitar kalian yang mulai menunjukkan perilaku aneh dan mencurigakan, maka itu adalah tugas kalian untuk mengingatkan mereka, dan jangan pernah biarkan Radikalisme maupun Intoleransi merasuki diri kita, karena kita adalah benteng terakhir yang menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tutup Wakapolda dengan suara tegasnya. (PNO-12) 13 Agu 2024, 08:08 WIT
Jelang HUT RI ke-79 di IKN, Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas Papuanewsonline.com, Balikpapan - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia yang akan digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, melakukan pengecekan terhadap kesiapan personel dan kendaraan pengamanan, pengawalan rute lalu lintas dan parkir (pamwalrolakir) Ditlantas Polda Kaltim di Islamic Center Balikpapan."Hari ini saya melakukan pengecekan terhadap kesiapan Satgas Pamwalrolakir. Dari data laporan Pak Dirlantas, secara keseluruhan sudah siap mengamankan dan mengawal rangkaian acara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di IKN ini," ungkap Irjen Pol. Aan Suhanan.Sebanyak 898 personel akan dilibatkan dalam Satgas Pamwalrolakir untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama rangkaian kegiatan berlangsung. Kakorlantas menekankan pentingnya kesiapan kendaraan pengamanan. Menurutnya, seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah melalui pengecekan menyeluruh untuk memastikan semuanya dalam kondisi prima dan siap digunakan."Ada 87 kendaraan roda empat dan 31 kendaraan roda dua yang sudah siap operasional, bahkan sudah menjalankan tugas pagi dan siang hari ini," ujar Kakorlantas, Sabtu (10/8).Kakorlantas juga menegaskan bahwa Satgas Pamwalrolakir telah melakukan berbagai simulasi untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengamankan acara besar tersebut."Simulasi telah dilakukan beberapa kali, baik untuk pengawalan maupun pengamanan rute. Beberapa waktu lalu kami juga sudah latihan, sehingga pada hari H nanti kita betul-betul siap untuk mengamankan event yang luar biasa ini," tambahnya.Irjen Pol. Aan Suhanan berharap dengan persiapan yang baik dan komitmen yang tinggi dari seluruh personel, peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar."Saya sampaikan kepada personel agar dipersiapkan dengan baik sehingga event yang luar biasa ini kita bisa kelola dengan baik secara luar biasa sehingga hasilnya lebih maksimal," pungkasnya.Usai melakukan pengecekan, Kakorlantas beserta jajaran melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemantauan kondisi jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memastikan kelancaran akses menuju kawasan tersebut. Selain itu, juga meninjau secara langsung lokasi Istana Negara dan lapangan upacara yang akan menjadi pusat kegiatan HUT Kemerdekaan di IKN. (PNO-12) 13 Agu 2024, 08:01 WIT
Gegara Mabuk, Seorang Pemuda Tewas Dianiaya Temannya di Langgur Papuanewsonline.com, Langgur - Gegara mabuk atau mengkonsumsi minuman keras ( miras ) jenis sopi, seorang pemuda atas nama Egenius Ohoiulun dianiaya oleh temannya sendiri hingga meninggal dunia.Peristiwa naas ini terjadi di kompleks Pokarina Ohoibun Barat, Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Jumat (9/8/2024), Soreh.Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.I.K diikonfirmasi membenarkan kejadian ini. " Benar, kejadian penganiayaan ini terjadi jumat 09 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 WIT bertempat di Kompleks Pokarina - Ohoibun Barat Kecamatan Kei Kecil,  Kabupaten Maluku Tenggara, " ucapnya.Kapolres mengaku, kasus penganiyaan itu, mengakibatkan korban  Egenius Ohoiulun meninggal dunia. Kapolres menyebutkan kronologis kejadian, tepat pada pukul 17.00 WIT, korban bersama beberapa rekannya termasuk pelaku berinsial. J.H sedang mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di sebuah gang (tempat duduk) samping rumah Bapak Landanius  Hamar." Saat mengkonsumsi minuman keras jenis sopi bersama,  terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku, sehingga pelaku J H melakukan penganiyaan terhadap korban EO dengan cara memukul bagian depan kepala dari korban, tepat  dibagian dahi, sehingga korban terjatuh dan langsung meninggal dunia," ujar Kapolres.Lanjut Kapolres, Pascah kejadian, pelaku JH langsung ditangkap dan saat ini, sedang menjalani pemeriksaan di Polres Maluku Tenggara." Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Polres," Pungkasnya.(Tim) 09 Agu 2024, 21:23 WIT
Mendekati Operasi Mantap Brata, Polres Sarmi Lakukan Pengecekan Kendaraan Papuanewsonline.com, Sarmi – Kapolres Sarmi Kompol Suparmin, S.IP., M.H. menggelar Pengecekan Kesiapan Kendaraan Dinas Sebagai langkah persiapan yang serius menjelang pelaksanaan Operasi Mantap Brata.Kamis (8/8/2024).Pengecekan kendaraan dinas juga melibatkan Wakapolres Sarmi Kompol Aser Borom, Kabag Ops Polres Sarmi Akp Handry M.Bawilling, S.Sos.,M.M. bersama dengan Pejabat Utama lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen penuh Polres Sarmi dalam memastikan segala aspek operasional siap untuk melaksanakan Operasi Mantap Brata 2024 dengan baik.Kapolres Sarmi mengatakan, pentingnya pengecekan berkala terhadap kendaraan dinas untuk memastikan bahwa semua kendaraan dalam kondisi prima dan siap digunakan dalam pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2024.“Kendaraan dinas adalah sarana utama dalam melaksanakan tugas kepolisian. Kesiapan dan kelancaran kendaraan dinas akan sangat mempengaruhi efektivitas operasional dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala ini adalah langkah yang sangat tepat,” ungkapnya.Dalam pengecekan ini, setiap kendaraan dinas diperiksa mulai dari kelengkapan administrasi, kondisi mesin, sistem kelistrikan, hingga peralatan keamanan seperti lampu rotator dan sirene. Adapun hasil pengecekan akan menjadi dasar perawatan dan pemeliharaan lebih lanjut, bukan hanya kendaraan saja yang di cek, Kapolres Juga melakukan pengecekkan terhadap Senjata Api Laras panjang maupun genggam yang di pegang oleh personil Polres Sarmi.Kegiatan serupa diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Polres Sarmi siap menjalankan tugasnya dalam mengamankan Pemilu 2024 dan menjaga kondisi operasional yang prima. (PNO-12) 09 Agu 2024, 17:22 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT