Papuanewsonline.com
BERITA TAG Politik
Homepage
PDI-P Mimika Bagikan Takjil Gratis, Bagian Kegiatan Kepedulian Ramadan
Papuanewsonline.com, Timika – DPD Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan berbagi takjil gratis
kepada masyarakat di depan Sekretariat PDI-P yang berlokasi di Jalan WR
Soepratman, Timika, pada hari Jumat (13/3/2026). Kegiatan yang dilakukan dalam
rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H ini menjadi bentuk nyata kepedulian
partai terhadap masyarakat Mimika.Kegiatan berbagi takjil dipimpin langsung oleh Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sekaligus pengurus DPD PDI-P Mimika,
Adrian Andika Tie, bersama sejumlah pengurus partai lainnya. Adrian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu
agenda rutin PDI-P Mimika selama bulan Ramadan yang telah direncanakan dengan
matang"Puji syukur kepada Tuhan, hari ini kita dapat
menjalankan agenda berbagi takjil kepada seluruh masyarakat. Semoga hal kecil
yang kita lakukan ini dapat menjadi berkah bagi semua yang menerima dan menjadi
amalan baik di bulan suci Ramadan," ujarnya.Selain berbagi takjil, Adrian mengungkapkan bahwa DPD PDI-P
Mimika juga memiliki program kegiatan lainnya selama bulan Ramadan. Antara lain mengunjungi sejumlah panti asuhan di wilayah
Mimika untuk memberikan bantuan serta melaksanakan kegiatan Sahur On The Road
yang akan dilakukan bersama umat Muslim di berbagai lokasi strategis di daerah
tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi
antarwarga dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa.Adrian juga mengajak seluruh masyarakat Mimika, tanpa
memandang suku, agama, ras, dan golongan, untuk bersama-sama menjaga keamanan
serta keharmonisan di daerah tersebut. "Kita harus bersatu dalam menjaga kedamaian agar Mimika
tetap kondusif dan nyaman untuk dihuni. Mimika adalah rumah kita bersama, oleh
karena itu setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan
kebahagiaan bersama," pungkasnya. Penulis: Jid
Editor: GF
13 Mar 2026, 23:15 WIT
Reses I DPRD Papua Tengah, Ardi S.T Serap Aspirasi Warga Mimika Sekaligus Buka Puasa Bersama
Papuanewsonline.com, Mimika — Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Ardi S.T, melaksanakan kegiatan Reses I Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026) di Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara, Kabupaten Mimika.Kegiatan reses ini menjadi momentum bagi Ardi untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga terkait persoalan yang dihadapi di daerah.Dalam sambutannya, Ardi menjelaskan bahwa reses merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk mengetahui secara langsung kebutuhan dan permasalahan masyarakat agar dapat diperjuangkan di tingkat pemerintah provinsi.“Pertama, kita ingin mengetahui apa saja yang menjadi perhatian masyarakat. Kedua, melalui momentum ini kita menyerap aspirasi warga untuk melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bagaimana kita dapat membantu memberikan solusi,” ujarnya.Ardi juga memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Ia menjelaskan bahwa di DPRD Papua Tengah terdapat 56 anggota dewan, namun hanya tiga orang yang beragama Islam.“Dari jumlah tersebut hanya tiga yang beragama Islam, dua dari partai tertentu dan satu dari partai yang saya wakili,” jelasnya.Ia menambahkan bahwa sebagai provinsi baru, Papua Tengah masih menghadapi banyak tantangan pembangunan. Awalnya ia mengira tugas sebagai anggota dewan tidak terlalu berat, namun setelah menjalankan tugas secara langsung, banyak persoalan masyarakat yang harus ditangani.Saat ini Ardi dipercaya memegang beberapa jabatan strategis di DPRD Papua Tengah, yakni Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Fraksi, serta Sekretaris Komisi V.Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Ardi menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah menyusun sekitar 29 program legislasi daerah, termasuk proses pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).Ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi tersebut pihaknya juga memperjuangkan agar tidak ada aturan yang merugikan umat Islam yang merupakan kelompok minoritas di Papua Tengah.“Kami memastikan kebijakan daerah tetap memberikan ruang yang adil bagi semua masyarakat, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat pendatang,” katanya.Ia juga mendorong kebijakan yang proporsional agar tetap tercipta keseimbangan dalam berbagai sektor pembangunan daerah.Menurut Ardi, jumlah umat Islam di Papua Tengah sekitar 10 persen dari total penduduk. Meski sebagai minoritas, ia menegaskan bahwa hak-hak umat Islam harus tetap terjamin, termasuk dalam menjalankan kegiatan keagamaan di masjid dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya.Selain tugas legislasi, Ardi juga menjelaskan perannya sebagai Sekretaris Komisi V yang membidangi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.Dalam bidang pendidikan, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memperjuangkan program beasiswa bagi sekitar 67 siswa tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Mimika.Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan biaya pendidikan di beberapa sekolah di Papua Tengah.“Masih ada sekolah yang memungut biaya pendidikan dengan nominal berbeda-beda, ada yang satu hingga dua juta rupiah, sementara di sekolah lain sekitar dua ratus sampai tiga ratus ribu rupiah per bulan. Hal ini sedang kami evaluasi agar pendidikan lebih terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.Di bidang sosial dan kesehatan, Ardi juga menyoroti bantuan kepada masyarakat terkait tunggakan BPJS Kesehatan. Hingga November 2025, sebagian tunggakan masyarakat berhasil dinolkan sehingga warga dapat kembali melanjutkan pembayaran BPJS mulai Desember 2025.Selain itu, dalam sektor kesehatan, pihaknya juga mendukung pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat pesisir, termasuk program rumah sakit apung.Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah pesisir yang kesulitan akses transportasi agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit di kota.“Dengan adanya rumah sakit apung, masyarakat di wilayah pesisir kini lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.Kegiatan reses tersebut diakhiri dengan tausiyah serta buka puasa bersama jamaah Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara.Penulis: BimEditor: GF
13 Mar 2026, 20:28 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua
Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh
masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan
pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli
Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis
dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang
proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua.
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang
justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang
lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan
bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan
perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor
pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut
dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli
Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut
juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang
menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan
keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik
daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian
Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus
menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah
pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan
strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai
bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi
Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua,
terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa
sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang
Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama
ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling
jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut
berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar
untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki
ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru
didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,”
ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah
melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah
diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai
dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak
selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya
berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus
kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang
Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam
undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan
keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya
akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin
Editor: GF
12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua DPRK Mimika Minta Pemkab Perhatikan Keterwakilan Suku Asli Mimika dalam Rolling Jabatan
Papuanewsonline.com, Timika – Primus Naktikapareyau ketua
DPRK Mimika mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk tetap
memperhatikan keterwakilan putra-putri asli suku Amungme dan Kamoro dalam
proses perombakan (rolling) jabatan yang masih tersisa. Permintaan ini disampaikannya
setelah menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang
digelar di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026).Dalam agenda tersebut, ratusan pejabat dari berbagai
tingkatan resmi dilantik untuk menempati posisi baru di lingkungan Pemkab
Mimika. Primus mengapresiasi serta menyampaikan rasa terima kasih
kepada pihak Pemkab atas terlaksananya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama serta pejabat fungsional dan struktural lainnya. Ia juga menekankan pentingnya bagi para pejabat baru untuk
memiliki kepekaan sosial dan siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan
pelayanan. "Pejabat harus aktif berinteraksi dan melayani
masyarakat di tempat mereka berada. Itulah tujuan utama dari pelantikan yang
dilakukan hari ini," ungkapnya. Lebih lanjut, Primus berharap koordinasi antara Bupati,
DPRD, dan jajaran dinas terkait dapat berjalan dengan harmonis demi kemajuan
dan kepentingan publik secara luas."Kita memiliki satu tujuan bersama: Bupati, DPRD, serta
seluruh dinas yang dilantik hari ini harus bersinergi secara optimal dalam
melayani masyarakat," tuturnya.Meski demikian, Primus memberikan catatan khusus agar Pemkab
Mimika memberikan porsi perhatian lebih kepada anak asli Papua, khususnya suku
Amungme dan Kamoro, pada tahapan rolling jabatan selanjutnya. Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam
sambutannya menjelaskan bahwa proses perombakan jabatan akan dilakukan secara
bertahap, mengingat total pejabat yang masuk dalam daftar rolling mencapai 700
orang sehingga tidak mungkin dilaksanakan dalam satu kali acara. Bupati juga menambahkan bahwa kelanjutan proses tersebut
masih menunggu rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Mungkin masih ada yang belum tercakup dalam pelantikan
kali ini. Saya berharap Pak Bupati dapat melihat kembali potensi anak-anak asli
di sini. Jangan sampai mereka merasa kecewa atau merasa seperti 'anak tiri' di
tanah kelahirannya sendiri," pungkas Primus. Penulis: Jid
Editor: GF
11 Mar 2026, 20:21 WIT
Menko Yusril: Ambang Batas Parlemen Harus Dikaji Rasional dan Komprehensif dalam Sistem Demokrasi
Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham
Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold
dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi
yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam
Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan
Kedaulatan Suara Rakyat di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang
merupakan sistem yang rumit dan sering kali memerlukan proses panjang dalam
pengambilan keputusan politik. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini belum
ada sistem pemerintahan yang dinilai lebih baik daripada demokrasi.“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele,
tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu
adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak
secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Stabilitas politik,
menurutnya, lebih banyak ditentukan oleh kemampuan para aktor politik membangun
kompromi dan konsensus.“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan
stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan
semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat
ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga
penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat semata-mata dijadikan alasan
pembenar bagi penerapan threshold. Ia menilai perdebatan mengenai besaran
ambang batas parlemen masih perlu didasarkan pada pertimbangan rasional yang
jelas.“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas
parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan
efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang
menyampaikan kritik terhadap kebijakan parliamentary threshold yang dinilai
berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan
kualitas lembaga legislatif.“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting
dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah
prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.Oesman menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem
kepartaian yang lebih inklusif dan mampu memberikan ruang representasi politik
yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus
didengar, bukan disaring,” tambahnya.Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di
antaranya Mahfud MD, Arief Hidayat, serta pakar hukum tata negara Titi
Anggraini, bersama para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.Melalui forum diskusi ini, para peserta berharap muncul
rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, sehingga dapat
menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung
tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (GF)
06 Mar 2026, 16:21 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025
Mimika,
Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah
berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status
kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan
informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com, sabtu ( 28 / 2 /
2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” Parkir “ di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan,
ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah
Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan
korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status
penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari
orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua
Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes
Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus
tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak
pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten
Mimika, tahun anggaran 2024. “Untuk
mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat
tidaknya dilakukan penyidikan, maka
perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi
tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat
perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor:
LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti
dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk
ditindaklanjuti.Dalam surat
itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara
yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut
ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU
Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan
instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Hingga
berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi
resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?Kasus ini
tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi
lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru
diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.Kini mata
masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua
Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti
sejumlah kasus besar sebelumnya.Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo,
S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas
konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan
konfirmasi. Selanjutnya
Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com , Nerius Rahabav, kembali melakukan
konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun
karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal
Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga
belum menerima telepon konfirmasi media ini.Komisioner
KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua TengahSementara
itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum
dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat
( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan
keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.” Benar,
dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah
ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang
dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di
tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.Penulis : Nerius Rahabav
28 Feb 2026, 13:12 WIT
BPK “Semprot” KPU Mimika: Kelebihan Bayar Puluhan Miliar, Sisa Dana Hibah Pilkada Terlambat
MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma carut-marut pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menyengat.Dari data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tegas mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras setelah menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja hingga puluhan miliar rupiah serta keterlambatan pelaporan dan pengembalian sisa dana hibah.
Temuan ini bukan angka kecil. BPK memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jajarannya, khususnya Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, di antaranya: PT APM sebesar Rp 2.880.400.000 dan CV BCL sebesar Rp 888.550.000.
Tak berhenti di situ, kelebihan pembayaran belanja Pilkada juga tercatat mencapai angka fantastis sebesar Rp 24.413.155.465.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan lainnya.
BPK secara tegas memerintahkan agar kelebihan pembayaran tersebut ditagih kepada penyedia dan disetorkan kembali ke kas negara.
Pajak Kurang Setor
Masalah lain yang tak kalah serius adalah temuan kekurangan penerimaan negara dari sisi pajak sebesar, Rp 44.224.540.
" Bendahara pengeluaran diperintahkan agar lebih cermat dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, sekaligus mempertanggungjawabkan kekurangan tersebut dengan penyetoran ke kas negara, " Pintah BPK.Dana Hibah Rp 140,9 Miliar DipersoalkanDalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah bersama KPU Kabupaten Puncak sebesar: Rp 140.910.206.500, sesuai (NPHD Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023).Namun menurut BPK, sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU wajib, menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tepat waktu, mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.Faktanya?, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, laporan penggunaan dana hibah akhir tahun 2024 tidak disampaikan tepat waktu.
Laporan penggunaan dana akhir dan penyetoran sisa dana hibah terlambat disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mimika.
Padahal, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD pada 26 Februari 2025.
" Artinya, tahapan politik berjalan, tetapi aspek administrasi keuangan justru dinilai bermasalah, " Sorot BPK.
Soal Ketelitian dan Pengawasan Dipertanyakan
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan pengendalian anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih cermat dalam persiapan pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, verifikasi dan pengujian bukti pertanggungjawaban belanja.
Pertanyaannya kini mengemuka, bagaimana mungkin anggaran ratusan miliar rupiah untuk pesta demokrasi bisa menyisakan persoalan administrasi dan kelebihan bayar dalam skala besar?.
Salah satu praktisi hukum di Mimika, menegaskan, pilkada bukan sekadar soal menang dan kalah, tetapi juga soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana publik.
" Dana hibah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi KPU Mimika untuk segera membenahi tata kelola keuangan sebelum kepercayaan publik tergerus lebih jauh, " Sindirnya.
Dia mempertanyakan, apakah rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara transparan? ataukah temuan ini akan berakhir sebatas dokumen pemeriksaan?.
Penulis : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 10:46 WIT
SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.Demikian pendapat hukum ( Legal Opinion ) Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan." Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.Tak berhenti di situ, kata Tajudin, jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan." Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan, menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.Sertifikat Tanah Ikut DisorotLebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah. " Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.Publik Mimika patut bertanya, siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata DisiapkanKata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana. " Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Ujian Integritas KekuasaanTajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilaiKasus ini bukan sekadar sengketa surat." Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan, bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah." Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini " TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).Bersambung Edisi Berikutnya..?Penulis. : Nerius Rahabav
27 Feb 2026, 02:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru