logo-website
Rabu, 25 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Politik Homepage
PDI-P Mimika Bagikan Takjil Gratis, Bagian Kegiatan Kepedulian Ramadan Papuanewsonline.com, Timika – DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan berbagi takjil gratis kepada masyarakat di depan Sekretariat PDI-P yang berlokasi di Jalan WR Soepratman, Timika, pada hari Jumat (13/3/2026). Kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1447 H ini menjadi bentuk nyata kepedulian partai terhadap masyarakat Mimika.Kegiatan berbagi takjil dipimpin langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika sekaligus pengurus DPD PDI-P Mimika, Adrian Andika Tie, bersama sejumlah pengurus partai lainnya. Adrian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu agenda rutin PDI-P Mimika selama bulan Ramadan yang telah direncanakan dengan matang"Puji syukur kepada Tuhan, hari ini kita dapat menjalankan agenda berbagi takjil kepada seluruh masyarakat. Semoga hal kecil yang kita lakukan ini dapat menjadi berkah bagi semua yang menerima dan menjadi amalan baik di bulan suci Ramadan," ujarnya.Selain berbagi takjil, Adrian mengungkapkan bahwa DPD PDI-P Mimika juga memiliki program kegiatan lainnya selama bulan Ramadan. Antara lain mengunjungi sejumlah panti asuhan di wilayah Mimika untuk memberikan bantuan serta melaksanakan kegiatan Sahur On The Road yang akan dilakukan bersama umat Muslim di berbagai lokasi strategis di daerah tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga dan meningkatkan rasa kebersamaan dalam menjalankan ibadah puasa.Adrian juga mengajak seluruh masyarakat Mimika, tanpa memandang suku, agama, ras, dan golongan, untuk bersama-sama menjaga keamanan serta keharmonisan di daerah tersebut. "Kita harus bersatu dalam menjaga kedamaian agar Mimika tetap kondusif dan nyaman untuk dihuni. Mimika adalah rumah kita bersama, oleh karena itu setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kebahagiaan bersama," pungkasnya. Penulis: Jid Editor: GF 13 Mar 2026, 23:15 WIT
Reses I DPRD Papua Tengah, Ardi S.T Serap Aspirasi Warga Mimika Sekaligus Buka Puasa Bersama Papuanewsonline.com, Mimika — Anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, Ardi S.T, melaksanakan kegiatan Reses I Daerah Pemilihan (Dapil) Mimika yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama, Jumat (13/3/2026) di Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara, Kabupaten Mimika.Kegiatan reses ini menjadi momentum bagi Ardi untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi warga terkait persoalan yang dihadapi di daerah.Dalam sambutannya, Ardi menjelaskan bahwa reses merupakan kesempatan bagi anggota dewan untuk mengetahui secara langsung kebutuhan dan permasalahan masyarakat agar dapat diperjuangkan di tingkat pemerintah provinsi.“Pertama, kita ingin mengetahui apa saja yang menjadi perhatian masyarakat. Kedua, melalui momentum ini kita menyerap aspirasi warga untuk melihat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan bagaimana kita dapat membantu memberikan solusi,” ujarnya.Ardi juga memperkenalkan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Tengah. Ia menjelaskan bahwa di DPRD Papua Tengah terdapat 56 anggota dewan, namun hanya tiga orang yang beragama Islam.“Dari jumlah tersebut hanya tiga yang beragama Islam, dua dari partai tertentu dan satu dari partai yang saya wakili,” jelasnya.Ia menambahkan bahwa sebagai provinsi baru, Papua Tengah masih menghadapi banyak tantangan pembangunan. Awalnya ia mengira tugas sebagai anggota dewan tidak terlalu berat, namun setelah menjalankan tugas secara langsung, banyak persoalan masyarakat yang harus ditangani.Saat ini Ardi dipercaya memegang beberapa jabatan strategis di DPRD Papua Tengah, yakni Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Fraksi, serta Sekretaris Komisi V.Sebagai Wakil Ketua Bapemperda, Ardi menyampaikan bahwa hingga Maret 2026 pihaknya telah menyusun sekitar 29 program legislasi daerah, termasuk proses pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).Ia menegaskan bahwa dalam proses penyusunan regulasi tersebut pihaknya juga memperjuangkan agar tidak ada aturan yang merugikan umat Islam yang merupakan kelompok minoritas di Papua Tengah.“Kami memastikan kebijakan daerah tetap memberikan ruang yang adil bagi semua masyarakat, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat pendatang,” katanya.Ia juga mendorong kebijakan yang proporsional agar tetap tercipta keseimbangan dalam berbagai sektor pembangunan daerah.Menurut Ardi, jumlah umat Islam di Papua Tengah sekitar 10 persen dari total penduduk. Meski sebagai minoritas, ia menegaskan bahwa hak-hak umat Islam harus tetap terjamin, termasuk dalam menjalankan kegiatan keagamaan di masjid dan berbagai aktivitas keagamaan lainnya.Selain tugas legislasi, Ardi juga menjelaskan perannya sebagai Sekretaris Komisi V yang membidangi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.Dalam bidang pendidikan, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memperjuangkan program beasiswa bagi sekitar 67 siswa tingkat SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Mimika.Namun demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan biaya pendidikan di beberapa sekolah di Papua Tengah.“Masih ada sekolah yang memungut biaya pendidikan dengan nominal berbeda-beda, ada yang satu hingga dua juta rupiah, sementara di sekolah lain sekitar dua ratus sampai tiga ratus ribu rupiah per bulan. Hal ini sedang kami evaluasi agar pendidikan lebih terjangkau bagi masyarakat,” jelasnya.Di bidang sosial dan kesehatan, Ardi juga menyoroti bantuan kepada masyarakat terkait tunggakan BPJS Kesehatan. Hingga November 2025, sebagian tunggakan masyarakat berhasil dinolkan sehingga warga dapat kembali melanjutkan pembayaran BPJS mulai Desember 2025.Selain itu, dalam sektor kesehatan, pihaknya juga mendukung pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat pesisir, termasuk program rumah sakit apung.Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di wilayah pesisir yang kesulitan akses transportasi agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit di kota.“Dengan adanya rumah sakit apung, masyarakat di wilayah pesisir kini lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.Kegiatan reses tersebut diakhiri dengan tausiyah serta buka puasa bersama jamaah Masjid Nurut’Aqwa Fukar Makara.Penulis: BimEditor: GF 13 Mar 2026, 20:28 WIT
Rolling Jabatan di Mimika Disorot, Dinilai Abaikan Afirmasi Orang Asli Papua Papuanewsonline.com, Timika – Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan menilai rotasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum mencerminkan semangat keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Papua.Kritik tersebut muncul karena sejumlah posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah dinilai tidak memberikan ruang yang proporsional bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Orang Asli Papua. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan semangat Otonomi Khusus Papua yang justru dirancang untuk memastikan masyarakat asli Papua memperoleh akses yang lebih luas dalam pemerintahan.Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Papua harus memberikan perlindungan serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk dalam pengisian jabatan pemerintahan. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkecil kesenjangan serta memastikan masyarakat asli Papua menjadi subjek utama dalam pembangunan daerahnya sendiri. Tidak hanya itu, implementasi kebijakan afirmasi tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua, yang menjadi pedoman bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memastikan keterwakilan Orang Asli Papua dalam berbagai lembaga pemerintahan dan politik daerah. Dalam praktik kebijakan kepegawaian di Papua, Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa prinsip afirmasi bagi Orang Asli Papua harus menjadi pertimbangan penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah pakar tata kelola pemerintahan bahkan menekankan bahwa komposisi jabatan strategis di daerah Papua seharusnya didominasi oleh Orang Asli Papua sebagai bagian dari implementasi kebijakan afirmatif yang menjadi roh utama Otonomi Khusus.Bahkan dalam diskursus kebijakan pemerintahan di Papua, terdapat prinsip yang sering disebut dalam pengelolaan birokrasi daerah bahwa sekitar 80 persen jabatan struktural di daerah Papua idealnya diisi oleh Orang Asli Papua, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat asli yang selama ini mengalami ketimpangan akses dalam struktur pemerintahan. Tokoh masyarakat Mimika menilai, apabila kebijakan rolling jabatan tidak mempertimbangkan aspek afirmasi tersebut, maka langkah tersebut berpotensi mengabaikan semangat dasar dari Otonomi Khusus Papua.“Papua diberikan kekhususan melalui Otsus bukan sekadar untuk pengelolaan anggaran, tetapi untuk memastikan Orang Asli Papua memiliki ruang yang layak dalam kepemimpinan pemerintahan. Jika jabatan strategis justru didominasi oleh pihak di luar OAP, maka kebijakan itu patut dipertanyakan,” ujar salah satu tokoh adat di Mimika.Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan rotasi jabatan tersebut. Pemerintah diharapkan menjadikan prinsip keadilan afirmatif bagi Orang Asli Papua sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan penataan birokrasi.Para pengamat menilai bahwa jika kebijakan birokrasi tidak selaras dengan semangat Otonomi Khusus, maka hal tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik politik di daerah, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua.“Tanah Papua memiliki kekhususan yang diatur dalam undang-undang. Karena itu, kebijakan pemerintah daerah harus mencerminkan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua. Tanpa itu, Otonomi Khusus hanya akan menjadi slogan tanpa makna,” tegasnya. Penulis: Arifin Letsoin Editor: GF 12 Mar 2026, 14:06 WIT
Ketua DPRK Mimika Minta Pemkab Perhatikan Keterwakilan Suku Asli Mimika dalam Rolling Jabatan Papuanewsonline.com, Timika – Primus Naktikapareyau ketua DPRK Mimika mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk tetap memperhatikan keterwakilan putra-putri asli suku Amungme dan Kamoro dalam proses perombakan (rolling) jabatan yang masih tersisa. Permintaan ini disampaikannya setelah menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware (11/3/2026).Dalam agenda tersebut, ratusan pejabat dari berbagai tingkatan resmi dilantik untuk menempati posisi baru di lingkungan Pemkab Mimika. Primus mengapresiasi serta menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Pemkab atas terlaksananya pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta pejabat fungsional dan struktural lainnya. Ia juga menekankan pentingnya bagi para pejabat baru untuk memiliki kepekaan sosial dan siap turun langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan. "Pejabat harus aktif berinteraksi dan melayani masyarakat di tempat mereka berada. Itulah tujuan utama dari pelantikan yang dilakukan hari ini," ungkapnya. Lebih lanjut, Primus berharap koordinasi antara Bupati, DPRD, dan jajaran dinas terkait dapat berjalan dengan harmonis demi kemajuan dan kepentingan publik secara luas."Kita memiliki satu tujuan bersama: Bupati, DPRD, serta seluruh dinas yang dilantik hari ini harus bersinergi secara optimal dalam melayani masyarakat," tuturnya.Meski demikian, Primus memberikan catatan khusus agar Pemkab Mimika memberikan porsi perhatian lebih kepada anak asli Papua, khususnya suku Amungme dan Kamoro, pada tahapan rolling jabatan selanjutnya. Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya menjelaskan bahwa proses perombakan jabatan akan dilakukan secara bertahap, mengingat total pejabat yang masuk dalam daftar rolling mencapai 700 orang sehingga tidak mungkin dilaksanakan dalam satu kali acara. Bupati juga menambahkan bahwa kelanjutan proses tersebut masih menunggu rekomendasi teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Mungkin masih ada yang belum tercakup dalam pelantikan kali ini. Saya berharap Pak Bupati dapat melihat kembali potensi anak-anak asli di sini. Jangan sampai mereka merasa kecewa atau merasa seperti 'anak tiri' di tanah kelahirannya sendiri," pungkas Primus.  Penulis: Jid Editor: GF 11 Mar 2026, 20:21 WIT
Menko Yusril: Ambang Batas Parlemen Harus Dikaji Rasional dan Komprehensif dalam Sistem Demokrasi Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penerapan parliamentary threshold dalam sistem Pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam sistem demokrasi yang perlu dikaji secara rasional dan komprehensif.Hal tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pemateri dalam Seminar Parliamentary Threshold, Selamatkan Suara Rakyat yang digelar oleh Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat di Gedung Sekretariat GKSR, Jakarta, Selasa (3/3/2026).Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa demokrasi memang merupakan sistem yang rumit dan sering kali memerlukan proses panjang dalam pengambilan keputusan politik. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini belum ada sistem pemerintahan yang dinilai lebih baik daripada demokrasi.“Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujar Yusril.Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak secara otomatis berkaitan dengan stabilitas pemerintahan. Stabilitas politik, menurutnya, lebih banyak ditentukan oleh kemampuan para aktor politik membangun kompromi dan konsensus.“Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politiklah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tegasnya.Yusril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat ratusan partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga penyederhanaan sistem kepartaian tidak dapat semata-mata dijadikan alasan pembenar bagi penerapan threshold. Ia menilai perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen masih perlu didasarkan pada pertimbangan rasional yang jelas.“Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Ketua GKSR Oesman Sapta Odang menyampaikan kritik terhadap kebijakan parliamentary threshold yang dinilai berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas lembaga legislatif.“Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” ujarnya.Oesman menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang lebih inklusif dan mampu memberikan ruang representasi politik yang adil bagi berbagai kelompok masyarakat.“Jika demokrasi ingin kuat, maka suara rakyat harus didengar, bukan disaring,” tambahnya.Seminar tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD, Arief Hidayat, serta pakar hukum tata negara Titi Anggraini, bersama para ketua dan anggota partai politik nonparlemen.Melalui forum diskusi ini, para peserta berharap muncul rekomendasi konkret bagi perbaikan sistem pemilu ke depan, sehingga dapat menciptakan sistem demokrasi yang lebih adil, rasional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan rakyat. (GF) 06 Mar 2026, 16:21 WIT
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global Papuanewsonline.com, Jabar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan pelbagai upaya kuat Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan konflik global yang sedang terjadi.Hal tersebut disampaikan Kapolri dalam acara Silaturahmi Ramadhan di Polda Jawa Barat, pada Rabu (4/3/2026). Sigit mulanya menyinggung situasi global yang sedang tidak baik-baik saja pasca-peningkatan eskalasi antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel. Ia berharap ketegangan yang sedang terjadi saat ini dapat segera terselesaikanKemudian, Sigit menyinggung upaya Pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto dalam melaksanakan politik bebas aktif sebagai negara nonblok untuk menciptakan perdamaian. "Tentunya kita ingin situasi global yang ada ini bisa segera selesai dan Pemerintah tentunya saat ini terus berjuang untuk ikut aktif segera menyelesaikan konflik-konflik yang ada sehingga kemudian perdamaian juga bisa muncul," kata Sigit."Bapak Presiden setiap hari selalu berdiskusi dengan beberapa negara baik di Asia Tenggara maupun Timur Tengah untuk membahas bagaimana agar eskalasi global yang memanas ini bisa segera terkendali," tambah Sigit menekankan.Selain itu, Sigit mengatakan Presiden Prabowo juga terus melakukan konsolidasi dan menerima masukan dari pelbagai pihak terkait situasi yang terjadi dewasa ini dan upaya mitigasinya.Oleh karenanya, ia meminta agar seluruh pihak dapat saling bahu-membahu mendukung program Pemerintah khususnya terkait ketahanan pangan dan energi di tengah situasi global yang memanas."Di satu sisi kita menghadapi eskalasi dan dampaknya yang tentunya apabila ini tidak kita kelola dengan baik dampaknya terhadap ekonomi pasti terasa dan apabila tidak bisa dijaga pasti akan mengarah ke situasi ataupun masalah sosial," tutup Sigit. PNO-12 05 Mar 2026, 21:04 WIT
Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika “Parkir” di Meja Kapolda Sejak September 2025 Mimika, Papuanewsonline.com — Drama pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memasuki babak baru. Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, kini Polda Papua Tengah resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyelidikan. Alarm bahaya telah dibunyikan.Namun yang patut disesalkan, berdasarkan data dan himpunan informasi yang dihimpun, Papuanewsonline.com, sabtu ( 28 / 2 / 2026 ), ternyata proses penyelidikan kasus ini sudah lama ” Parkir “  di meja kerja Kapolda Papua Tengah, sejak bulan september 2025, hingga kepemimpinan Kapolda Papua Tengah  Brigjen Jeremias Rontini juga belum ada kabar kasus ini berjalan sesuai dengan yang diharapkan publik.Hal ini terbukti melalui surat perintah penyelidikan, ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, tertanggal 15 September 2025, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Mimika ratusan miliar rupiah, sudah naik status penyelidikan oleh tim penyidik Polda Papua Tengah.Dari dokumen yang diperoleh media Papuanewsonline.com, dari orang dalam di Polda Papua Tengah yang bermarkas di Kota Nabire, Kapolda Papua Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, sudah mengeluarkan  Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2025, untuk melakukan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pilkada pada KPU Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2024.  “Untuk mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan,  maka perlu dikeluarkan surat perintah,” demikian kutipan dalam dokumen resmi tersebut yang ditanda tangani Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.Surat perintah penyelidikan tersebut merujuk pada Laporan Informasi Nomor: LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025. Ini berarti dugaan tersebut telah melewati tahap telaah awal dan dinilai cukup serius untuk ditindaklanjuti.Dalam surat itu, Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, memerintahkan para perwira dan bintara yang nama, pangkat, dan jabatanya tercantum dalam surat perintah yang turut ditandatangani yang memberi perintah Ajun Komisaris Polisi  Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K  untuk mengusut dugaan korupsi dana Pilkada KPU Mimika 2024, mengumpulkan alat bukti dan keterangan, berkoordinasi dengan instansi terkait dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan. Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Mimika belum menyampaikan klarifikasi resmi. Publik pun bertanya-tanya: mengapa belum ada penjelasan terbuka?Kasus ini tak hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini menyentuh jantung demokrasi lokal. Jika dana Pilkada yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru diselewengkan, maka yang runtuh bukan hanya anggaran tetapi kepercayaan rakyat.Kini mata masyarakat Mimika dan Papua Tengah tertuju pada Ditreskrimsus Polda Papua Tengah. Akankah kasus ini dibongkar hingga tuntas? atau akan menguap seperti sejumlah kasus besar sebelumnya.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, yang dikonfirmasi via whaatsap Jumat ( 27 / 2 ), belum membalas konfirmasi media Papuanewsonline.com, walaupun sudah membaca isi pesan konfirmasi. Selanjutnya Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com , Nerius Rahabav, kembali melakukan konfirmasi via telepon selulernya, sabtu ( 28 / 2 ), pukul 10.23 WIT, namun karena kesibukan tinggi, Kapolda Papua Tengah melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Tengah, Kombes Abdullah Wakhid Prio Utomo, S.I.K, M.H, juga belum menerima telepon konfirmasi media ini.Komisioner KPU Mimika Akui Diperiksa Penyidik Polda Papua TengahSementara itu Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, melalui Anggota Komisioner KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma yang dikonfirmasi, Papuanewsonline.com, Jumat ( 20 / 2 ) membenarkan LHP BPK RI di KPU Kabupaten Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara mencapai Rp 28 Miliar.” Benar, dugaan penyimpangan keuagan negara dana hibah pada KPU Kabupaten Mimika, sudah ditangani Polda Papua Tengah. Kami para komisioner KPU Mimika sudah diundang dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Tengah di tingkat penyelidikan tahun 2025 lalu, “ Tegas Ruma.Penulis    : Nerius Rahabav 28 Feb 2026, 13:12 WIT
BPK “Semprot” KPU Mimika: Kelebihan Bayar Puluhan Miliar, Sisa Dana Hibah Pilkada Terlambat MIMIKA, Papuanewsonline.com– Aroma carut-marut pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di tubuh KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menyengat.Dari data yang dimiliki, Papuanewsonline.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tegas mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras setelah menemukan dugaan kelebihan pembayaran belanja hingga puluhan miliar rupiah serta keterlambatan pelaporan dan pengembalian sisa dana hibah. Temuan ini bukan angka kecil. BPK memerintahkan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau,  untuk segera mengambil langkah tegas terhadap jajarannya, khususnya Sekretaris KPU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, di antaranya: PT APM sebesar Rp 2.880.400.000 dan CV BCL sebesar Rp 888.550.000. Tak berhenti di situ, kelebihan pembayaran belanja Pilkada juga tercatat mencapai angka fantastis sebesar Rp 24.413.155.465. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai komponen belanja, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan lainnya. BPK secara tegas memerintahkan agar kelebihan pembayaran tersebut ditagih kepada penyedia dan disetorkan kembali ke kas negara. Pajak Kurang Setor Masalah lain yang tak kalah serius adalah temuan kekurangan penerimaan negara dari sisi pajak sebesar, Rp 44.224.540. " Bendahara pengeluaran diperintahkan agar lebih cermat dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, sekaligus mempertanggungjawabkan kekurangan tersebut dengan penyetoran ke kas negara, " Pintah BPK.Dana Hibah Rp 140,9 Miliar DipersoalkanDalam rangka Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Mimika menerima dana hibah bersama KPU Kabupaten Puncak sebesar: Rp 140.910.206.500, sesuai (NPHD Nomor 639/KU.07/9404/2023 tertanggal 10 November 2023).Namun menurut BPK, sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), KPU wajib, menyampaikan laporan penggunaan dana hibah tepat waktu, mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan ke kas daerah sesuai batas waktu yang ditetapkan.Faktanya?, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan, laporan penggunaan dana hibah akhir tahun 2024 tidak disampaikan tepat waktu. Laporan penggunaan dana akhir dan penyetoran sisa dana hibah terlambat disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Mimika. Padahal, KPU Mimika telah mengusulkan pengesahan calon terpilih ke DPRD pada 26 Februari 2025. " Artinya, tahapan politik berjalan, tetapi aspek administrasi keuangan justru dinilai bermasalah, " Sorot BPK. Soal Ketelitian dan Pengawasan Dipertanyakan BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal dan pengendalian anggaran. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta lebih cermat dalam persiapan pengadaan barang dan jasa, pengendalian kontrak, verifikasi dan pengujian bukti pertanggungjawaban belanja. Pertanyaannya kini mengemuka, bagaimana mungkin anggaran ratusan miliar rupiah untuk pesta demokrasi bisa menyisakan persoalan administrasi dan kelebihan bayar dalam skala besar?. Salah satu praktisi hukum di Mimika, menegaskan, pilkada bukan sekadar soal menang dan kalah, tetapi juga soal akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana publik. " Dana hibah yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Temuan BPK ini menjadi alarm keras bagi KPU Mimika untuk segera membenahi tata kelola keuangan sebelum kepercayaan publik tergerus lebih jauh, " Sindirnya. Dia mempertanyakan,  apakah rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara transparan? ataukah temuan ini akan berakhir sebatas dokumen pemeriksaan?. Penulis   : Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 10:46 WIT
SURAT DIDUGA PALSU, BUPATI MIMIKA TERANCAM PIDANA MIMIKA, Papuanewsonline.com – Dugaan penerbitan surat resmi bernomor 900.1.1.4/0797/2023 yang memuat keterangan tidak benar kini berubah menjadi bola panas hukum. Dokumen yang seharusnya menjadi simbol kewibawaan negara justru diduga menjadi pintu masuk pelanggaran serius yang berpotensi menyeret Bupati Mimika ke ranah pidana.Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam penempatan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar cacat administratif.Demikian pendapat hukum  ( Legal Opinion )  Mulyadi Alrianto Tajuddin, S.H., M.H, atas permintaan, Jerimias Marthinus Patty, S.H, M.H, Kuasa Hukum, Helena Bianal, tanggal 20 Agustus 2025.Dalam rekomendasi, Tajudin, menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan." Ancaman pidananya bukan ringan, " Katanya.Tak berhenti di situ, kata Tajudin,  jika penerbitan surat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal 3 dan/atau pasal 9 UU Tipikor, bisa menjadi pintu masuk penyidikan." Artinya, perkara ini berpotensi berkembang dari dugaan pemalsuan,  menjadi skandal korupsi, " Tegas Tajudin, dalam pendapat hukum dan rekomendasi yang diberikan kepada Kuasa Hukum, Helena Beanal.Sertifikat Tanah Ikut DisorotLebih mengkhawatirkan lagi, Tajudin mengakui, terdapat indikasi perubahan data sertifikat tanah tanpa prosedur yang sah. " Jika benar terjadi manipulasi data pertanahan, maka pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dapat diberlakukan, " Jelasnya.Kata Tajudin, pemalsuan dokumen pertanahan bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan yang menyentuh hak kepemilikan dan dapat memicu konflik agraria berkepanjangan.Publik Mimika patut bertanya,  siapa yang diuntungkan dari perubahan data tersebut?Tak Hanya Pidana, Jalur Administratif dan Perdata DisiapkanKata Tajudin, upaya hukum tidak berhenti pada pelaporan pidana. " Keberatan administratif akan diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, " Katanya.Langkah ini, bagi Tajudin, menjadi pintu masuk untuk menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)." Jika PTUN menyatakan surat itu cacat wewenang dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), maka legitimasi kebijakan tersebut runtuh, " Tandas Tajudin.Di sisi lain, kata Tajudin, gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) juga tengah dipersiapkan guna menuntut ganti rugi materiil dan immateriil.Ujian Integritas KekuasaanTajudin yang mendapatkan surat tugas Plt. Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke untuk memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ), menilaiKasus ini bukan sekadar sengketa surat."  Ini adalah ujian integritas kekuasaan di Mimika. Ketika pejabat publik diduga menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen yang bermasalah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas, tetapi kepercayaan rakyat, " Sorotnya.Kata Tajudin, penegak hukum kini berada di persimpangan,  bertindak tegas atau membiarkan dugaan ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah." Jika benar ada keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah, maka ini bukan lagi soal salah ketik atau kekeliruan administratif. Ini soal penyalahgunaan kekuasaan, " Kritik Tajudin, dalam pendapat hukumnya.Tajudin menjelaskan, publik Mimika menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya berani menjerat yang lemah?Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, Johanis Rettob, belum dapat dikonfirmasi. Namun terbukti, patut diduga surat resmi Bupati Mimika Nomor : 900.1.1.4/0797/2023, tertanggal 16 Juli 2025, yang menyatakan seperti ini " TANAH BUNDARAN PETROSEA SUDAH DIMENANGKAN TINGKAT MA TINGGAL DI BAYAR KE PETROSEA" Dengan pagu anggaran sebesar Rp 11.000.000.000, - ( Sebelas miliar rupiah ).Bersambung Edisi Berikutnya..?Penulis.      : Nerius Rahabav 27 Feb 2026, 02:30 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT