logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT

Astaga!! JPU Kejari Jayapura Diduga Main Mata Dengan Terdakwa Kekerasan Seksual JM

Papuanewsonline.com - 25 Mar 2023, 18:04 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura- Penegakan hukum di Papua semakin terinjak-injak oleh ulah aparat penegak hukum sendiri di Papua, bagaimana tidak pria berinsial JM didakwa JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Jaksa Rosma Yunita Paiki.SH dengan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, namun aneh Bin Ajaibnya dalam tuntutan JPU Rosma Yunita Paiki.SH dalam tuntutanya, hanya  menuntut terdakwa 8 bulan penjara.

Dasar tuntutan yang ringan terhadap terdakwa JM si pria bejat ini, langsung direspon Helmi SH selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual berinisial MR.

Pengacara kondang ini mengkritik keras rendahnya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa JM.

" Kami  berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan  mengadili perkara ini   menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Helmi  dikutip dari Jubi.id, Sabtu (25/3/2023).

Tuntutan yang dikritik Helmi itu adalah tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara itu diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Zaka Talapatty  SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Gracely Novendra Manuhutu SH.

Menurut Helmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki telah mendakwa JM dengan delik kekerasan seksual sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Akan tetapi, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (21/3/2023),  JM hanya dituntut delapan bulan penjara.

Helmi menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung, jaksa diberikan kewenangan dalam setiap kasus pidana untuk bertindak mewakili kepentingan korban. Selain itu, dalam persidangan pelaku JM mengaku perbuatannya melakukan kekerasan seksual kepada korban MR, namun sangat disayangkan dari ancaman 9 Tahun dituntut hanya 8 bulan penjara, oleh JPU Kejari Jayapura.

Helmi kembali berharap hakim menjatuhkan putusan yang maksimal terhadap pelaku  kekerasan seksual, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi. Hal itu juga penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Diketahui, Korban kekerasan seksual MR menuturkan ia mengalami kekerasan seksual dari JM di kontrakannya, Tanah Hitam, Kota Jayapura, pada 23 Oktober 2022. Setelah MR melaporkan peristiwa itu kepada polisi, MR selalu dihubungi pihak keluarga JM yang meminta perkara itu diselesaikan dengan mediasi. Akan tetapi, MR menolak dan tetap meminta agar diproses secara hukum.

MR mengaku khawatir dengan keamanannya. Ia mengaku bahkan JM pernah menghubunginya, padahal setahunya JM berada di dalam tahanan. Ia juga mengaku keluarga JM bahkan mau melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.

“Saya sempat dihubungi keluarga JM. Mereka sampaikan ‘kita mau minta mediasi, tetapi karena kamu masih tetap dengan keputusanmu, nanti dari pihak istri pelaku akan laporkan kamu ke polisi’,” ujar RM menirukan ancaman yang diterimanya

Sementara itu menanggapi hal ini, Acel selaku kordinator Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) di Jakarta mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya.SH.MH memberikan sangsi tegas dan teguran keras kepada JPU dalam perkara ini. 

" Kita minta  Bapak Kejati Papua dan Kejari Jayapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasipidum dan oknum Jaksa yang jadi JPU dalam perkara ini sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mencoreng institusi Kejaksaan," ucap acel di melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (25/3/2023) malam.

Acel meminta Hakim Zaka Talapatty SH.MH agar memgadili dan memutus perkara ini benar- benar memberikan rasah adil bagi korban.(Redaksi)



Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE