logo-website
Sabtu, 14 Feb 2026,  WIT

Bapenda Mimika Gelar Rakor, Tindaklanjuti Temuan BPK RI Terkait Pajak Dan Retribusi

Bapenda Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan serta PT PLN

Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 20:01 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Tampak suasana rapat di di Gedung Kantor Bapenda Mimika pada Kamis (12/2/26).

Papuanewsonline.com, Timika – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT PLN (Persero) pada Kamis (12/2/26) di Gedung Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah.


Rakor ini merupakan langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang melibatkan beberapa instansi terkait.

 "Hari ini kami kumpulkan Disperindag, Dishub, dan PLN karena ketiganya memiliki temuan terkait retribusi daerah dan pajak, termasuk juga evaluasi terhadap internal Bapenda," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap LHP wajib ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.

Untuk Disperindag, BPK menemukan permasalahan terkait administrasi dan pengawasan retribusi parkir di Pasar Sentral. Temuan ini tidak menyebabkan kerugian materiil, namun menjadi dasar untuk penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengendalian.

Sementara itu, Dishub mendapatkan temuan tentang retribusi parkir bandara, tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu, serta retribusi parkir tepi jalan umum.

Dwi menjelaskan bahwa sebelumnya retribusi parkir pernah digabung dalam pembayaran pajak STNK di Samsat, namun aturan baru telah mengubah mekanisme tersebut sehingga kewenangan penetapan titik parkir berada di Dishub.

Saat ini Dishub sedang melakukan peninjauan dan perencanaan, termasuk penentuan titik parkir, penyediaan marka jalan, fasilitas pendukung, serta mobil derek, dengan harapan kebijakan dapat diterapkan tahun ini.

Selain itu, terdapat temuan terkait sewa dan maintenance hanggar yang mencatat kekurangan pembayaran sewa oleh pihak ketiga hingga September 2015.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE