Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Pemerintah Perkuat Implementasi Keadilan Restoratif
Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta menjadi penanda komitmen lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan reformasi hukum pidana nasional berjalan efektif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan.
Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 16:56 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Penegasan tersebut disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, saat menutup Kick Off Meeting Optimalisasi Pelaksanaan Mekanisme Keadilan Restoratif di Jakarta, Kamis (13/2).
Dalam sambutannya, Robianto menekankan bahwa kegiatan
tersebut bukan sekadar forum diskusi atau seremoni pembuka, melainkan menjadi
titik awal konsolidasi bersama agar kebijakan keadilan restoratif benar-benar
dijalankan secara nyata di lapangan.
“Kick Off Meeting ini merupakan titik awal komitmen bersama
agar mekanisme keadilan restoratif tidak hanya berjalan secara normatif, tetapi
benar-benar terimplementasi secara efektif, terukur, dan berkeadilan,” ujar
Robianto.
Ia menjelaskan bahwa momentum penguatan keadilan restoratif
menjadi semakin strategis seiring dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kedua regulasi tersebut dinilai menandai perubahan paradigma sistem hukum
pidana Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP menandai era baru sistem hukum
pidana kita yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi
juga pada pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif. Keadilan restoratif
menjadi roh dari pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.
Dalam konteks Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029 serta visi Indonesia Emas 2045, Robianto menyoroti pentingnya
sistem hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
Menurutnya, sistem hukum yang berkeadilan akan berkontribusi terhadap
stabilitas nasional, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan
peningkatan kepercayaan publik terhadap negara.
Ia menegaskan bahwa optimalisasi keadilan restoratif tidak
dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor yang
melibatkan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah,
hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Diperlukan kesamaan pemahaman, standar operasional yang
selaras, serta mekanisme evaluasi bersama agar keadilan restoratif dapat
berjalan harmonis dan terintegrasi dalam setiap tahapan proses peradilan
pidana,” ungkap Robianto.
Selain penguatan di internal aparat, edukasi publik juga
menjadi perhatian utama. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju
pendekatan restoratif dinilai memerlukan sosialisasi yang berkelanjutan agar
masyarakat memahami nilai pemulihan, tanggung jawab, dan harmoni sosial sebagai
bagian dari penyelesaian perkara pidana.
Menutup kegiatan, Robianto berharap hasil Kick Off Meeting
ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh seluruh kementerian dan
lembaga melalui penyusunan rencana aksi terintegrasi, serta kesiapan regulasi,
sumber daya manusia, dan tata kelola yang mendukung implementasi KUHP dan KUHAP
secara optimal.
“Kita berharap keadilan restoratif tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi tumbuh menjadi budaya dalam sistem peradilan pidana kita, menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” pungkasnya. (GF)