logo-website
Sabtu, 14 Feb 2026,  WIT

PLN Kurang Bayar Pbjt Rp2,1 Milyar, Bapenda Mimika Sertakan Data Untuk Tindaklanjut

Salah satu pembahasan dalam Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik oleh PT PLN

Papuanewsonline.com - 14 Feb 2026, 20:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Suasana Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika

Papuanewsonline.com, Timika – Salah satu poin penting dalam Rakor Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang digelar Bapenda Mimika adalah temuan terkait kekurangan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). PBJT ini sebelumnya dikenal sebagai pajak penerangan jalan.


Berdasarkan perhitungan yang terdapat dalam LHP BPK RI, PT PLN (Persero) memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp2,1 miliar untuk periode Tahun Anggaran 2024 hingga 30 Juli 2025.

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, menyampaikan bahwa data terkait kekurangan pembayaran tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN agar segera ditindaklanjuti.

"Kami telah memberikan data lengkapnya dan mengharapkan tindakan yang cepat dari PLN untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.

Selain temuan terkait PLN, BPK juga menyoroti kelemahan dalam penyusunan data potensi pendapatan yang digunakan Bapenda Mimika dalam penganggaran. Menurut BPK, estimasi pendapatan belum didukung oleh data yang terperinci dan berbasis potensi riil.

Dwi menjelaskan bahwa penyusunan APBD harus disertai perhitungan detail dari berbagai sumber pendapatan seperti pajak daerah, pajak reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga dana Transfer ke Daerah (TKD) dan dana Otonomi Khusus.

"Tidak hanya fokus pada belanja, namun semua sumber pendapatan harus dihitung berdasarkan potensi riil. Misalnya untuk pajak hotel, kita harus memperhitungkan jumlah hotel, tarif kamar, tingkat okupansi, agar target pendapatan memiliki dasar yang jelas," jelasnya.

Selain itu, terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPK menilai penyesuaian belum dilakukan secara menyeluruh, saat ini hanya diberlakukan di ruas jalan utama. Dwi mengakui hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penyesuaian akan dilakukan secara bertahap setiap tiga tahun.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE