logo-website
Jumat, 21 Agu 2026,  WIT

Basri Lewaimang Buronan Narkoba Batam Diciduk Interpol di Malaysia

Nama Basri mencuat setelah Bareskrim menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub and KTV atau P3 di Komplek Nagoya City Centre Blok A 1-2, Lubuk Baja, Batam, Senin (10/8/2026) dini hari

Papuanewsonline.com - 21 Agu 2026, 02:23 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Batam,-

Pelarian Basri Lewaimang (50), buronan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berakhir. Ia ditangkap Interpol di Malaysia.

Pria kelahiran Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang merupakan residivis kasus narkotika ini selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim. Ia diduga kuat sebagai pengendali peredaran narkoba di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam.

Nama Basri mencuat setelah Bareskrim menggerebek HH Club Planet 3.0 Pub and KTV atau P3 di Komplek Nagoya City Centre Blok A 1-2, Lubuk Baja, Batam, Senin (10/8/2026) dini hari.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 tersangka dan 762 butir inex atau ekstasi. Dari hasil pengembangan, Basri diduga sebagai aktor utama di balik peredaran narkoba di THM tersebut, namun banyak pihak menyebutkan sosok Basri hanya perantara sedangkan bandar sebenarya masi melenggang bebas.

Basri Ditangkap di Pemukiman Malaysia 

Setelah buron, Ia dilacak hingga ke Malaysia.

Humas KBRI Malaysia membenarkan penangkapan Basri di sebuah kawasan pemukiman melalui operasi gabungan Interpol dan Bareskrim Polri.

"Benar, yang bersangkutan telah diamankan di wilayah Malaysia melalui kerja sama dengan Interpol," ujar perwakilan KBRI Malaysia, Kamis (20/8/2026).

Bareskrim belum merinci kronologi penangkapan dan jadwal pemulangan Basri ke Indonesia.

Sementara itu informasi Penangkapan Basri sempat simpang siur. Keluarga mengklaim Basri tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri ke KBRI Malaysia.

"Yang benar Basri menyerahkan diri ke KBRI Malaysia untuk mempertanggungjawabkan dugaan yang dialamatkan kepadanya," kata pihak keluarga.

Hingga kini Polri belum memberikan keterangan resmi terkait klaim tersebut.

Penulis: Suryadi

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE