logo-website
Sabtu, 11 Jul 2026,  WIT

BPKAD Akui SILPA Rp1,1 Triliun, Edward Desak Prabowo Perintahkan KPK "Gerebek" APBD Mimika

Pengakuan BPKAD mengenai SILPA APBD 2025 sebesar Rp1,1 triliun memicu desakan pemeriksaan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Papuanewsonline.com - 10 Jul 2026, 23:36 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Mimika – Kepala BPKAD Mimika mengakui SILPA APBD 2025 mencapai Rp1,1 triliun. Pengakuan itu langsung memicu desakan agar Presiden Prabowo memerintahkan KPK dan Kejagung turun audit.

BPKAD buka angka 1,1T

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, membenarkan SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,1 triliun.

Penyebab penyerapan anjlok

Menurut Mallisa, realisasi penyerapan anggaran 2025 hanya 80,12%. "Ada kegiatan yang gagal berkontrak dan belum sempat dibayarkan sampai akhir tahun anggaran," terangnya.

Soal bunga ikut giro Bank Papua

Mallisa menyebut bunga dari dana tersebut mengikuti ketentuan bunga giro Bank Papua. Untuk besaran pastinya diminta konfirmasi ke Bank Papua.

Beredar dugaan bunga bergeser

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut ada dugaan transaksi mencurigakan. Bunga dari SILPA Rp1,1 triliun disebut bergeser ke rekening bank lain. Namun informasi ini belum terkonfirmasi.

Bongkar utang ratusan miliar

Tokoh pemuda Mimika, Edward, menyoroti SILPA Rp1,1 triliun sekaligus utang Pemda ke pihak ketiga ratusan miliar yang disebutnya belum terselesaikan hingga 2026.

Desak Prabowo turunkan KPK-Kejagung

Karena dinilai sudah berlarut, Edward mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan KPK dan Kejagung turun ke Mimika melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap APBD 2025.

Analisis potensi pidana

Menurut Edward, SILPA adalah bagian dari keuangan negara. Jika ada manipulasi, rekayasa anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan aturan, maka berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Tunggu langkah hukum

Edward menegaskan dugaan tersebut tetap harus dibuktikan lewat penyelidikan aparat hukum. Hingga berita ini ditayangkan, KPK, Kejagung, dan Bank Papua belum memberikan keterangan resmi.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE