logo-website
Kamis, 13 Nov 2025,  WIT

BPVP Sorong dan Kejati Papua Tandatangani MOU mengenai Restorative Justice bagi Anak

Kerjasama strategis ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak berhadapan dengan hukum melalui pelatihan vokasi dan pembinaan produktif di Papua

Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 00:03 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Penandatanganan Naskah Kesepahaman (MoU) antara Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Sorong dengan Kejaksaan Tinggi Papua tentang pelaksanaan pidana tindakan kerja bagi narapidana pengganti denda bagi anak berkonflik dengan hukum serta pembinaan penundaan penuntutan berbasis Restorative Justice.

Papuanewsonline.com, Sorong – Sebuah langkah progresif dalam sistem peradilan dan pembinaan sosial di Papua resmi diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Kesepahaman (MoU) antara Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong dengan Kejaksaan Tinggi Papua, tentang Pelaksanaan Pidana Tindakan Kerja bagi Narapidana Pengganti Denda bagi Anak Berkonflik dengan Hukum serta Pelaksanaan Pembinaan Terdakwa Penundaan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.


Acara penandatanganan yang berlangsung di Sorong ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta jajaran, dan disambut langsung oleh Hardiansyah S.T., M.M, Kepala BPVP Sorong.

Dalam sambutannya, Hardiansyah menyampaikan rasa bangga atas terjalinnya kolaborasi ini, yang dinilai menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga untuk melindungi hak-hak anak dan membangun sumber daya manusia Papua yang berdaya saing.

“Kami sangat berbangga hati dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Kerjasama ini bukan hanya tentang pelaksanaan hukum, tetapi juga tentang memberi harapan baru bagi anak-anak yang pernah terjerat masalah hukum agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Hardiansyah dalam sambutannya.

Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang mendorong penerapan Restorative Justice — pendekatan hukum yang menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Melalui program ini, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan diberikan kesempatan untuk menjalani pidana tindakan kerja atau pembinaan produktif di bawah bimbingan BPVP Sorong.

Balai ini akan menjadi wadah bagi anak-anak tersebut untuk memperoleh pelatihan vokasi, keterampilan kerja, dan pendampingan psikososial agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik.

“BPVP Sorong berkomitmen memberikan pelatihan dan pembinaan terbaik agar anak-anak ini dapat memiliki keterampilan praktis yang bermanfaat, seperti keterampilan teknis, manajemen usaha kecil, hingga pelatihan produktivitas kerja,” tambah Hardiansyah.

Sebagai lembaga pelatihan di bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPVP Sorong memiliki wilayah binaan se-Papua, dengan satu satuan pelayanan (Satpel) di Jayapura dan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) binaan yang tersebar di Biak, Fakfak, Keerom, dan Merauke.

Dengan jaringan yang luas ini, BPVP Sorong diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk anak-anak yang membutuhkan pembinaan di berbagai wilayah Papua.

Melalui pelaksanaan pidana tindakan kerja bagi narapidana pengganti denda dan pembinaan penundaan penuntutan berbasis Restorative Justice, program ini diharapkan dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan mendidik, terutama bagi anak-anak yang masih dalam usia belajar.

Program ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah anak yang harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh keterampilan dan kemandirian ekonomi setelah menyelesaikan pembinaan.

“Kami percaya setiap anak memiliki kesempatan kedua. Dengan pelatihan vokasi dan bimbingan moral, mereka dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkap Hardiansyah.

Kepala BPVP Sorong itu juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas dukungan dan komitmen kuat dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis di Tanah Papua.

“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas kepercayaan dan sinerginya. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dan memberi manfaat besar bagi masyarakat Papua, khususnya dalam melindungi hak anak dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” tutupnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak awal dalam memperkuat koordinasi antara lembaga pelatihan, penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Papua yang adil, damai, dan berdaya.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE