BPVP Sorong dan Kejati Papua Tandatangani MOU mengenai Restorative Justice bagi Anak
Kerjasama strategis ini bertujuan memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak berhadapan dengan hukum melalui pelatihan vokasi dan pembinaan produktif di Papua
Papuanewsonline.com - 11 Nov 2025, 00:03 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Sorong – Sebuah langkah progresif dalam sistem peradilan dan pembinaan sosial di Papua resmi diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Kesepahaman (MoU) antara Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong dengan Kejaksaan Tinggi Papua, tentang Pelaksanaan Pidana Tindakan Kerja bagi Narapidana Pengganti Denda bagi Anak Berkonflik dengan Hukum serta Pelaksanaan Pembinaan Terdakwa Penundaan Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.
Acara penandatanganan yang
berlangsung di Sorong ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua beserta
jajaran, dan disambut langsung oleh Hardiansyah S.T., M.M, Kepala BPVP Sorong.
Dalam sambutannya, Hardiansyah
menyampaikan rasa bangga atas terjalinnya kolaborasi ini, yang dinilai menjadi
momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas lembaga untuk melindungi
hak-hak anak dan membangun sumber daya manusia Papua yang berdaya saing.
“Kami sangat berbangga hati dapat
berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Kerjasama ini bukan hanya tentang
pelaksanaan hukum, tetapi juga tentang memberi harapan baru bagi anak-anak yang
pernah terjerat masalah hukum agar dapat memperbaiki diri dan berkontribusi
positif bagi masyarakat,” ujar Hardiansyah dalam sambutannya.
Kesepakatan ini merupakan tindak
lanjut dari kebijakan nasional yang mendorong penerapan Restorative Justice —
pendekatan hukum yang menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Melalui
program ini, anak-anak yang berhadapan dengan hukum akan diberikan kesempatan
untuk menjalani pidana tindakan kerja atau pembinaan produktif di bawah
bimbingan BPVP Sorong.
Balai ini akan menjadi wadah bagi
anak-anak tersebut untuk memperoleh pelatihan vokasi, keterampilan kerja, dan
pendampingan psikososial agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan
kemampuan yang lebih baik.
“BPVP Sorong berkomitmen
memberikan pelatihan dan pembinaan terbaik agar anak-anak ini dapat memiliki
keterampilan praktis yang bermanfaat, seperti keterampilan teknis, manajemen
usaha kecil, hingga pelatihan produktivitas kerja,” tambah Hardiansyah.
Sebagai lembaga pelatihan di
bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPVP Sorong memiliki wilayah binaan
se-Papua, dengan satu satuan pelayanan (Satpel) di Jayapura dan empat Unit
Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) binaan yang tersebar di Biak, Fakfak, Keerom,
dan Merauke.
Dengan jaringan yang luas ini,
BPVP Sorong diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk
anak-anak yang membutuhkan pembinaan di berbagai wilayah Papua.
Melalui pelaksanaan pidana
tindakan kerja bagi narapidana pengganti denda dan pembinaan penundaan
penuntutan berbasis Restorative Justice, program ini diharapkan dapat menjadi
alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan mendidik, terutama bagi anak-anak yang
masih dalam usia belajar.
Program ini tidak hanya membantu
mengurangi jumlah anak yang harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,
tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk memperoleh keterampilan dan
kemandirian ekonomi setelah menyelesaikan pembinaan.
“Kami percaya setiap anak
memiliki kesempatan kedua. Dengan pelatihan vokasi dan bimbingan moral, mereka
dapat menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkap
Hardiansyah.
Kepala BPVP Sorong itu juga
menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas dukungan dan komitmen
kuat dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis di Tanah Papua.
“Terima kasih kepada Kejaksaan
Tinggi Papua atas kepercayaan dan sinerginya. Semoga kerjasama ini terus
berlanjut dan memberi manfaat besar bagi masyarakat Papua, khususnya dalam
melindungi hak anak dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Penandatanganan MoU ini
diharapkan menjadi tonggak awal dalam memperkuat koordinasi antara lembaga
pelatihan, penegak hukum, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Papua yang
adil, damai, dan berdaya.
Penulis: Hendrik
Editor: GF