logo-website
Senin, 20 Apr 2026,  WIT

Bupati Boven Digoel: Lahan Bandara Tanah Merah Bersertifikat Negara, Pemalangan Rugikan Masyarakat

Bupati Boven Digoel Roni Omba menyatakan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki dasar hukum untuk membayar lahan Bandara Tanah Merah

Papuanewsonline.com - 20 Apr 2026, 19:27 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Bupati Boven Digoel, Roni Omba saat diwawancarai awak media pada dalam jumpa pers di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Minggu (19/04/2026).

Papuanewsonline,com. Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Roni Omba menyatakan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel tidak memiliki dasar hukum untuk membayar lahan Bandara Tanah Merah yang kembali dipalang oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat.


Pernyataan itu disampaikan Bupati dalam jumpa pers usai membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2027 di Aula Kantor Bupati Boven Digoel, Minggu 19 April 2026.

Menurut Bupati, persoalan pemalangan bandara sudah beberapa kali dimediasi oleh pemerintah daerah, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun selama kepemimpinannya saat ini.

Ia menjelaskan pada November 2025 Pemkab Boven Digoel memfasilitasi pertemuan mediasi di ruang Bappeda bersama pihak-pihak terkait untuk menelusuri dokumen dan status hukum lahan bandara. Hasil penelusuran menunjukkan lahan bandara telah memiliki sertifikat resmi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Perhubungan.

“Atas dasar itu, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan ataupun dasar hukum untuk melakukan pembayaran atas lahan tersebut,” kata Roni Omba.

Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Boven Digoel sempat menawarkan solusi dengan membawa 5 perwakilan pemilik hak ulayat ke Jakarta untuk berkonsultasi langsung dengan Kementerian Perhubungan. Rencana itu dijadwalkan Januari 2026, namun pihak pemilik lahan tidak hadir hingga waktu keberangkatan.

Mediasi lanjutan kembali dilakukan pada Februari 2026 di Ruang Bupati. Saat itu disepakati akan digelar pertemuan virtual via Zoom yang difasilitasi pihak bandara bersama Kementerian Perhubungan. Namun hingga 19 April 2026 pertemuan tersebut belum terlaksana.

Bupati menegaskan pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran dalam bentuk apapun karena status lahan sudah sah menjadi milik negara.

“Kalau merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum dengan menggugat sertifikat tersebut. Jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru bisa menjadi dasar penyelesaian,” ujarnya.

Roni juga mengungkapkan sejak 2012 hingga 2024 pemerintah daerah telah memberikan bantuan atau tali asih kepada masyarakat pemilik hak ulayat dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Namun ia menyebut pemberian tersebut tidak bisa dilakukan terus-menerus tanpa dasar hukum yang jelas.

Menanggapi pemalangan terbaru yang terjadi saat dirinya berada di Jayapura, Bupati mengaku langsung berkoordinasi dengan Gubernur Papua Selatan dan memerintahkan dinas terkait untuk menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Perhubungan. Ia juga telah berkomunikasi dengan instansi perhubungan guna mendorong pembahasan bersama Kementerian Perhubungan sebagai pemilik sah aset bandara.

Bupati menyayangkan tindakan pemalangan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan aktivitas daerah.

“Jangan sampai semua masyarakat dikorbankan. Bandara adalah akses utama masyarakat dan urat nadi pelayanan di Boven Digoel,” katanya.

Ia meminta Kepala Bandara Tanah Merah segera menyelesaikan masalah ini karena secara hukum aset tersebut berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan. Bupati berharap semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog serta proses hukum demi menjaga stabilitas daerah dan kelancaran transportasi udara di Kabupaten Boven Digoel.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari perwakilan pemilik hak ulayat terkait pernyataan Bupati. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak tersebut untuk mendapat hak jawab.

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE