logo-website
Senin, 27 Jul 2026,  WIT

Kuasa Hukum Sebut Tim 9 Pucat-Pasi Saat Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Tersangka

Proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU diguncang tudingan serius.

Papuanewsonline.com - 27 Jul 2026, 21:57 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum

Papuanewsonline.com, Jakarta - Proses penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU diguncang tudingan serius.

Kuasa hukum Don Ritto alias Idon, Handika Honggowongso, membongkar kondisi tak wajar di internal penyidik. 

Ia menyebut Tim 9 yang menangani perkara itu bekerja di bawah tekanan brutal hingga mempengaruhi keputusan hukum.

Pernyataan itu dilontarkan Handika dalam wawancara di Kompas TV, Minggu (26/7/2026).

"Kami saksikan sendiri saat mendampingi Idon diperiksa. Tim sembilan sangat tertekan, sangat tertekan sekali. Mukanya lunglai, pucat. Kami yakin keputusan itu bersifat politik daripada berbasis hukum," tegas Handika.

Tudingan ini menyeret penetapan Febrie ke pusaran dugaan kriminalisasi. Bukan murni penegakan hukum, melainkan manuver politik.

Konstruksi Perkara Berubah-ubah, Bukti Disebut Runtuh

Handika menguliti kejanggalan konstruksi perkara. Pada awalnya, penyidik mengaitkan barang bukti 74 kilogram emas, tumpukan dolar AS dan dolar Singapura, dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan perkara PT Asabri.

Namun narasi itu, klaimnya, ambruk di tengah jalan.

Enam pegawai money changer yang diperiksa disebut menyatakan tidak pernah melihat tas merah berisi jutaan dolar yang menjadi inti cerita penyidik. Sosok bernama Norman yang disebut-sebut sebagai penerima tas itu pun membantah menerima uang dari Ferry Babi.

Tang Kian dan Febrie Adriansyah juga membantah ada permintaan uang. Satu-satunya sandaran penyidik, menurut Handika, hanya keterangan tunggal Ferry Babi.

"Semua konstruksi awal itu tidak nyambung. Bahkan kemudian narasinya berubah," ujarnya.

Perubahan itu terjadi saat perkara diambil alih Tim 9. Tindak pidana asal yang semula disebut pemerasan dan gratifikasi, tiba-tiba bergeser menjadi dugaan perdagangan penanganan perkara. Pergeseran ini, kata Handika, justru semakin tidak nyambung dengan barang bukti emas dan uang sitaan.

Ia mengklaim aset fantastis di brankas rumah Sentul itu bukan milik Febrie atau Don Ritto, melainkan milik beberapa pihak lain yang identitasnya masih disamarkan dan sedang diverifikasi.

Dalih Brankas Raksasa: Rekomendasi Kontraktor

Sorotan lain adalah brankas raksasa di rumah Sentul, Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026.  

Handika membantah brankas itu sengaja dibuat untuk menimbun harta korup. Menurutnya, brankas dibangun saat renovasi 2023 atas rekomendasi kontraktor demi konstruksi yang kuat, bukan pesanan khusus Don Ritto.

Ia juga menyerang logika hukum penyidik. Hingga kini, tidak ada korban pemerasan atau pemberi suap yang muncul ke permukaan.

"Siapa yang diperas? Siapa yang menyuap? Itu belum ada. Beban pembuktian ada pada penyidik. Karena itu kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Febrie sangat prematur, gegabah, dan sembrono," tandasnya.

Pihaknya memastikan akan melayangkan praperadilan. Salah satu alasannya adalah dugaan penyimpangan prosedur penyidikan.

Febrie: Saya Dikriminalisasi

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengaku menjadi korban kriminalisasi.  

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya belum cukup untuk dilakukan penahanan," kata Febrie.

Ia menyinggung tradisi di Gedung Bundar Kejagung, di mana penetapan tersangka lazimnya dilakukan setelah alat bukti dikonfirmasi tuntas lewat beberapa kali gelar perkara.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik setelah penyidik menyita 74 kilogram emas dan uang tunai dalam berbagai mata uang dari rumah di Sentul. Selain Febrie, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.  

Hingga kini penyidikan masih berjalan. Semua tudingan dan klaim yang disampaikan para pihak masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE