logo-website
Rabu, 12 Agu 2026,  WIT

Di HUT ke-81 RI, Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan Delapan Pesan Kemerdekaan

Memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaan Indonesia, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengajak segenap komponen bangsa untuk kembali menegaskan makna sejati kemerdekaan.

Papuanewsonline.com - 12 Agu 2026, 19:44 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Dokumentasi

Papuanewsonline.com, Jakarta – Memasuki usia ke-81 tahun kemerdekaan Indonesia, Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mengajak segenap komponen bangsa untuk kembali menegaskan makna sejati kemerdekaan. Melalui sarasehan bertajuk “Demokrasi dan Amanat Kemerdekaan Menuju Indonesia Adil dan Makmur” yang digelar di Jakarta, Selasa (11/8/2026), GNB menyampaikan delapan pesan kemerdekaan yang menjadi cermin sekaligus harapan bagi perjalanan bangsa ke depan.

Kemerdekaan sejati, menurut GNB, bukan sekadar bebas dari penjajah asing, melainkan merdeka setiap warga untuk berpendapat, berserikat, berkumpul; merdeka dari kebodohan, kemiskinan, serta ancaman dan persekusi. Kemerdekaan diukur dari terwujudnya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat. 

Ukurannya bukan hanya berkurangnya angka kemiskinan, melainkan apakah keadilan benar-benar hadir dalam berbagai dimensi kehidupan, tidak hanya dinikmati oleh segelintir golongan yang memperlebar ketimpangan sosial.

Delapan pesan yang dirumuskan antara lain: adil dan makmur adalah tujuan berbangsa; rasa aman warga adalah tolok ukur nyata kemerdekaan; demokrasi dan hukum harus kembali berpijak pada kedaulatan rakyat; profesionalitas TNI-Polri dijaga sebagai fondasi demokrasi; sumber daya alam dan anggaran publik diarahkan untuk kemakmuran rakyat; etika serta keteladanan pemimpin adalah fondasi tak tergantikan; pendidikan dan kesehatan adalah investasi masa depan; serta masyarakat sipil adalah pelaku bersama demokrasi, bukan sekadar penonton.

GNB menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berserikat, penegakan hukum yang adil, serta pengelolaan sumber daya alam yang menjaga kelestarian dan kemanfaatan bagi rakyat, adalah bagian tak terpisahkan dari kemerdekaan yang utuh. 

Kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan aspirasi, termasuk di berbagai daerah seperti Papua, tidak boleh terjadi. 

Demikian pula pembuatan kebijakan dan undang-undang, termasuk yang menyangkut pemilu, tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan tertutup.


Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE