logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT

Diduga Menunggu Percikan, Hakim Thobias Benggian Kembali Tunda Putusan JR dan SH

Hakim Thobias Benggian Batal Ketuk Palu Sidang, Dalam Vonis Skandal Dugaan Korupsi Johanes Rettob Dan Silvi Herawaty

Papuanewsonline.com - 10 Okt 2023, 12:48 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-

lagi dan lagi, majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura untuk kedua kalinya menundah sidang putusan terhadap terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.

Sidang  perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan agenda putusan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (10/10/2023).

Namun sidang agenda putusan ini, kembali ditunda majelis hakim dengan pertimbangan keamanan dan dengan alasan amar putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung atau selesai, sehingga sidang akan kembali digelar pada Selasa  tanggal 17 Oktober 2023 minggu depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan.

Tertundanya sidang putusan ini memicu banyak pertanyaaan di publik, karena diduga Hakim Thobias Benggian selaku Ketua majelis dan Hakim Linn Carol Hamadi, serta hakim  Andi Mattalatta,  selaku Hakim Adchok membuka peluang lobi-lobi dari pihak berperkara, atau kata lain menunda sambil menunggu percikan.

" Ah kita bisa duga majelis menunggu percikan, atau eral k apa sehingga sidang untuk kedua kalinya ditunda majelis hakim," ujar DS sala satu warga Mimika.

DS meyayangkan sikap hakim yang tidak menghormati asas penerapan peradilan cepat dalam penanganan perkara, dimana nasib status terdakwa terlambat memperoleh kepastian hukum.

Terpisah Humas pengadilan negeri Jayapura, Zakky Talapatty membenarkan bahwa sidang dengan agenda putusan dalam perkara tersebut ditunda sampai minggu depan.

" Benar, sidang ditunda karena menurut majelis hakim, amar putusan dari kedua terdakwa belum rampung dan yang berikut karena faktor keamanan," ujar Sakky melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (10/10/2023), Siang.

Diketahui, Perkara skandal dugaan korupsi ini  memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar pada selasa tanggal 10 Oktober 2023 hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura, namun tak disangka sang Wakil Tuhan Thobias Benggian selaku Ketua Majelis menunda untuk membacakan amar  putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Johanes Rettob  dan Silvi Herawati .

Sebagai Informasi, Kedua terdakwa  sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga  JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.

Untuk diketahui,  Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Sebelum jadi terdakwa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.

Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :

Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);

Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)







Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE