logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Dokumen Print-03/2025 Bongkar Dugaan Suap LHP BPK Intan Jaya, Warga: Bongkar Pembelian WTP

Kejati Papua Diminta Bongkar Tuntas Suap WTP dari BPK Ke Pemkab Intan Jaya

Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 12:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi

Papuanewsonline.com, Intan Jaya,- Dokumen penegakan hukum bernomor Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 23 Januari 2025 membongkar skandal integritas keuangan di Tanah Papua. 

Albertus Tokoh Pemuda Intan Jaya menegaskan surat perintah  Kejaksaan Tinggi Papua tersebut, terkait penyidikan  Tindak Pidana Korupsi terkait Suap Menyuap atau Gratifikasi dalam penyusunan dan pembuatan LHP BPK Perwakilan Provinsi Papua atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Intan Jaya Tahun Anggaran Tahun 2023 sampai dengan  Tahun 2024.

" Dokumen ini menjadi alarm keras. LHP atau Laporan Hasil Pemeriksaan BPK adalah dokumen sakral yang menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), WDP, hingga Disclaimer. Jika proses penyusunannya saja diduga disuap, maka opini WTP yang selama ini dibanggakan patut dipertanyakan keasliannya," ujar Albertus melalui keterangan tertulis kepada Media Papuanewsonline.com, Rabu (29/7/2026).

Albertus, mendesak Kejaksaan Tinggi Papua sebagai aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam perkara tersebut.

Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua membongkar tuntas dugaan jual beli WTP di Kabupaten Intan Jaya.

"Saya sebagai warga Intan Jaya minta Kejati Papua serius bongkar kasus ini. Jangan tutup mata. Kalau benar ada pembelian WTP dari BPK Perwakilan Papua untuk laporan keuangan Intan Jaya 2023 sampai 2024, bongkar siapa yang menyuap dan siapa yang menerima," tegas Albertus.

Menurut Albertus, praktik suap LHP adalah pengkhianatan terhadap rakyat Intan Jaya.

"Di Intan Jaya pembangunan susah, jalan rusak, pelayanan terbatas. Tapi uang rakyat malah diduga dipakai untuk beli WTP. Ini jahat. Kalau LHP bisa dibeli, berarti kebocoran uang negara yang sebenarnya jauh lebih besar dari yang terlihat di kertas," celetuk Albertus  dengan nada geram.

Ia menegaskan, warga Intan Jaya sudah lelah dengan citra opini WTP yang tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan Rakyat di lapangan.

"Kami di kampung tidak butuh piagam WTP di atas meja bupati. Kami butuh sekolah yang guru ada, puskesmas yang obat ada. Kalau WTP hasil suap, untuk apa?" tambahnya.

Modus Klasik Kondisikan Opini

Modus yang tertuang dalam Print-03 tersebut adalah modus klasik korupsi keuangan daerah, gratifikasi atau suap untuk mengkondisikan LHP. Tujuannya satu, memperhalus temuan, menghilangkan kewajiban pengembalian, dan mengamankan opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Papua," Sorotnya.

Kata Dia Spridik tersebut  terbit 23 Januari 2025 ini mengindikasikan penyidikan telah berjalan sejak awal tahun.

" Dengan adanya nomor Print, perkara dipastikan bukan lagi aduan masyarakat, melainkan telah naik ke tahap penyidikan, sehingga kami berharap dalam proses ini Kejaksaan Agung dapat memonitor penangananya," Terangnya.

Ditambahkan Albertus Secara hukum, ancaman pidananya tidak ringan. Baik pemberi suap dari unsur Pemerintah Kabupaten Intan Jaya maupun penerima suap yang diduga dari lingkaran pemeriksa, terancam UU Tipikor Pasal Suap dan Gratifikasi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Hingga kini Kejati Papua dan BPK RI Perwakilan Papua belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pihak yang terseret dalam pusaran Print-03/R.1/Fd.1/01/2025 tersebut.

Namun desakan warga sudah jelas, Usut tuntas dugaan pembelian WTP Intan Jaya.


Penulis: Hendrik

Editor.  : Of

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE