logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Aksi Pencurian Motor Di Timika Jadi Perhatian Publik, Diringkus Polsek Mimika Baru

Kerugian Ditaksir Rp100 Juta, Motor RX King Berhasil Diamankan

Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 08:34 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pelaku Diringkus Polsek Mimika Baru Minggu (27/7/2026).

Papuanewsonline.com, Mimika – Aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan Anggrek, Timika menjadi perhatian publik setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku dengan inisial RT dan SM, serta 1 orang penadah inisial HM, Minggu (27/7/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan korban AJP yang rumahnya dibobol pencuri pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.05 WIT. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha RX King dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp100.000.000.

Ditangkap Berkat Informasi Korban

Kanit Reskrim Polsek Miru mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat informasi dari korban pada Minggu pukul 12.00 WIT.

"Dari informasi korban, tim langsung menuju Jalan Anggrek dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama inisial SM. Dari hasil interogasi, SM menyebut rekannya inisial RT berada di pangkalan rental mobil pickup Jalan Yos Sudarso, Jayanti," jelasnya.

Sekitar pukul 14.15 WIT, tim kemudian mengamankan RT di lokasi tersebut.

Motor Dijual Rp3 Juta

Dalam pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui telah mencuri motor RX King milik korban. Motor itu kemudian dijual ke sebuah bengkel di Jalan Leo Mamiri samping PLN dengan harga Rp3.000.000.

"Tim melakukan pengembangan dan pukul 15.30 WIT berhasil mengamankan barang bukti motor RX King milik korban beserta penadahnya inisial HM di bengkel tersebut," ungkapnya.

Diduga Lakukan Aksi Lain

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian motor di Jalan WR Supratman dan beberapa aksi jambret di wilayah Kota Timika. Ponsel hasil kejahatan dijual di beberapa titik di Kota Timika.

Saat ini ketiga orang tersebut beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha RX King dan 3 unit HP berbagai merk telah diamankan di Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban telah membuat Laporan Polisi nomor: LP/B/125/VII/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 27 Juli 2026.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus lain yang diakui para terduga pelaku.


Penulis: Hendrik

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE