Suku Sumuri Pertahankan Hutan Adat Atas Ekspansi Sawit PT BSP di Bintuni
Berantas Mafia Tanah Di Kabupaten Teluk Bintuni
Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 07:51 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Bintuni,-
Perlawanan terbuka terhadap ekpsi perkebunan kelapa sawit kembali pecah di Tanah Papua.
Benidiktus Ateta, Kepala Marga Besar Ateta Suku Sumuri, mencabut paksa patok-patok batas merah-putih milik PT Borneo Subur Prima (PT BSP) yang tertancap di tanah ulayatnya di Kampung Agoda, Distrik Sumuri dan Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Aksi tanpa kompromi yang terekam pada 21 Juni 2026 itu menjadi puncak kemarahan masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya dilangkahi korporasi.
Kronologi Konflik Setahun
Konflik agraria ini bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi dari rangkaian penyerobotan yang diduga sistematis.
8 Mei 2025 PT BSP memulai pengukuran lahan sepihak di wilayah ulayat Marga Ateta seperti mafia.
Menurut keluarga besar Ateta, pengukuran dilakukan tanpa musyawarah adat dan tanpa melibatkan Benidiktus Ateta sebagai kepala marga yang sah.
"Perusahaan menggunakan oknum tertentu untuk memuluskan kesepakatan di bawah tangan," ucap Benidiktus melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
3 Juli 2025, Merasa tanah leluhur diserobot,
Benidiktus Ateta mengaku langsung menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan penyerobotan tanah ulayat ke Polres Teluk Bintuni.
25 September 2025: Ketegangan meningkat. Massa Marga Ateta mendatangi Hotel Stenkool, Bintuni, dan membubarkan paksa Sidang Amdal PT BSP. Warga menilai sidang tersebut cacat prosedur, tidak sah, karena tidak pernah melibatkan pemilik hak ulayat.
Meski telah dilaporkan dan Sidang Amdal dibubarkan. " patok-patok perusahaan tetap berdiri di atas hutan adat Kampung Agoda, hingga memicu aksi pencabutan pada Juni 2026," ucap Benidiktus.
Lanjut Dia, pada tanggal 13 hingga 14 Juli 2026, Perlawanan naik ke level baru. Kuasa hukum dan perwakilan Marga Ateta melaporkan indikasi praktik mafia tanah ke aparat kepolisian pada 13 Juli 2026, dimana Sehari berselang, Senin 14 Juli 2026, massa adat menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Teluk Bintuni.
" Di depan BPN, kami menuntut pembatalan 2.474 sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit di atas hutan adat kami, karena tanpa persetujuan kami sebagai pemegang hak ulayat yang sah," Tegasnya.
Bungkam dan Jalan Buntu
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lapangan buntu. PT BSP dan BPN Kabupaten Teluk Bintuni belum memberikan tanggapan resmi apapun kepada media maupun masyarakat adat.
Di sisi lain, di lapangan perusahaan dilaporkan terus mencoba melanjutkan operasional pembukaan jalan logging dan lahan pembibitan dengan dalih mengantongi Surat Izin Tebang (PKKNK) dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
Bagi Marga Ateta, ini adalah pertarungan untuk ruang hidup terakhir.
"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Ini hutan adat terakhir Sumuri. Untuk anak cucu kami," tegas Benidiktus Ateta.
Tiga tuntutan mutlak disuarakan Marga Ateta:
1. PT BSP segera angkat kaki dari tanah ulayat Marga Ateta di Kampung Agoda.
2. BPN Teluk Bintuni membatalkan 2.474 HGU yang cacat hukum dan terbit tanpa persetujuan adat.
3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah dan makelar tanah yang bermain di wilayah adat Sumuri.
Penulis: Hendrik
Editor. Of