Polsek Mimika Baru Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan yang Merenggut Nyawa Remaja
Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang berujung pada kematian Pindanus Tabuni (17 tahun).
Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 08:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika – Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang berujung pada kematian Pindanus Tabuni (17 tahun). Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda pada Selasa (28/7/2026), dipimpin langsung Panit Opsnal Ipda Alwi Gufron Fadillah.
Kedua pelaku tersebut berinisial KFR alias Tino (21) di Jalan Pepaya, serta VAM alias Enus (15) yang diamankan di kediamannya, Jalan Busiri.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu Teguh Krisandi Fardha menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan mendalam berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban ke SPKT Polsek Mimika Baru tertanggal 25 Juli 2026.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku maupun saksi-saksi guna memenuhi syarat administrasi hukum.
Peristiwa bermula dari kesalahpahaman saat acara hiburan di salah satu rumah warga Jalan Seroja, Sabtu dini hari.
Korban mengalami luka parah akibat dipukuli bersama dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat, namun upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil dilakukan.
Polisi memastikan proses hukum akan dijalankan secara profesional hingga tuntas.
“Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke pengadilan sebagai wujud penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku kekerasan,” tegas Teguh.
Pihak kepolisian berkomitmen menjaga proses berjalan adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Penulis: Jid
Editor: OF