logo-website
Rabu, 04 Mar 2026,  WIT

Empat Hamba Tuhan Siap Dipulangkan ke Sorong Setelah Vonis Usai

Setelah delapan bulan menjalani proses hukum melelahkan, empat tokoh gereja asal Papua Barat Daya akhirnya dijadwalkan kembali ke Sorong, memicu harapan baru bagi keluarga sekaligus sorotan terhadap penggunaan pasal makar dalam penegakan hukum

Papuanewsonline.com - 24 Nov 2025, 02:13 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak empat tokoh gereja bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH, Yan Christian Warinussy

Papuanewsonline.com, Makassar – Setelah hampir delapan bulan terjebak dalam proses hukum yang panjang, empat hamba Tuhan—Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek—akhirnya akan dipulangkan ke Sorong, Papua Barat Daya. Keempatnya telah menyelesaikan vonis tujuh bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.


Kabar rencana pemulangan ini disampaikan Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari LP3BH. Yan Christian Warinussy, melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (23/11/2025), menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi keluarga, meski luka sosial dan psikologis akibat proses hukum panjang tidak mudah dilupakan.

Keempat terdakwa dituduh melakukan tindak pidana makar sejak April 2025, sebuah pasal berat yang umumnya digunakan untuk tindakan yang mengarah pada penggulingan pemerintahan. Namun vonis hanya tujuh bulan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dakwaan dan putusan pengadilan.


Yan Christian Warinussy menilai bahwa ironi tersebut membuka ruang diskusi tentang penggunaan pasal makar. Ia mempertanyakan bagaimana pasal berat bisa berakhir dengan hukuman singkat dan apa makna tuduhan tersebut jika hukumannya tidak mencerminkan bobot dakwaannya.

Vonis tujuh bulan tersebut bahkan satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini, menurut para pemerhati hukum, menambah daftar pertanyaan mengenai apakah pasal makar benar-benar diterapkan secara tepat atau justru menjadi instrumen penekan terhadap tokoh agama dan masyarakat Papua.

LP3BH menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang telah menyiapkan proses pemindahan empat hamba Tuhan tersebut. Namun tim advokasi menegaskan bahwa pemulangan bukan akhir dari persoalan, karena proses hukum yang dialami para terdakwa tetap menyisakan catatan panjang untuk evaluasi.

Tim advokasi berkomitmen mengawal perjalanan para hamba Tuhan sejak dari Makassar hingga tiba di Sorong. Langkah ini dilakukan demi memastikan keselamatan mereka dan sebagai pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap seluruh warga negara, termasuk masyarakat Papua.

Di Sorong, rencana penyambutan empat hamba Tuhan diperkirakan akan mengundang perhatian publik. Tim advokasi menyerukan agar seluruh rangkaian penyambutan dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang telah menjalani proses hukum tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan. Undangan rapat bertanggal 21 November 2025 tersebut memuat instruksi kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan unsur Forkopimda untuk mempersiapkan berbagai langkah guna menyambut kepulangan empat hamba Tuhan dari Makassar ke Sorong.

Rapat koordinasi ini diharapkan memastikan seluruh tahapan pemulangan berlangsung aman, tertata, dan memberikan kepastian bagi keluarga yang telah menantikan kehadiran empat hamba Tuhan tersebut setelah berbulan-bulan menghadapi ketidakpastian.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE