logo-website
Jumat, 09 Jan 2026,  WIT

Gugatan Tanah Bundaran Petrosea Bergulir ke Pengadilan, Panitia Diduga Langgar Prosedur Hukum

Pertemuan resmi akhir 2023 disorot penggugat sebagai titik awal dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan penerima ganti rugi miliaran rupiah

Papuanewsonline.com - 07 Jan 2026, 19:06 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Penggugat saat menjelaskan gugatan pengadaan tanah bundaran Petrosea.

Papuanewsonline.com, Mimika — Persoalan pengadaan tanah Bundaran Petrosea kini memasuki babak hukum setelah gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Timika. Gugatan tersebut diajukan oleh Helena Beanal yang menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pihak perusahaan.


Dalam gugatannya, penggugat menyoroti pertemuan yang digelar pada 29 Desember 2023 sebagai momen krusial lahirnya keputusan bermasalah. Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis, di antaranya Kepala Dinas PUPR Mimika Robet H. Mayaut, Sekretaris PUPR Piter Efowav, Kepala Bidang Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso, Kepala Kantor BPN Mimika Yosepn Simon Done, serta perwakilan PT Petrosea Tbk, Reynold Donny Kabiai.

Penggugat menilai bahwa panitia pengadaan tanah dalam pertemuan tersebut secara sepihak memutuskan penyerahan uang ganti rugi tanah senilai Rp19.457.600.000 ke rekening PT Petrosea, tanpa melibatkan dirinya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dimaksud.

“Kami merasa tidak adil dengan proses pengadaan tanah ini,” kata Helena Beanal.

Keputusan panitia pengadaan tanah tersebut dipersoalkan karena menetapkan PT Petrosea sebagai pihak penerima ganti rugi, meskipun status kepemilikan perusahaan disebut hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penggugat menilai keputusan itu diambil tanpa pertimbangan hukum yang cermat.

“PT. Petrosea hanya memiliki SHGB dan ada Tim Pengadaan dari Kantor BPN Kabupaten Mimika. Seharusnya bisa memutuskan hak bisa diberikan, kenapa semua panitia berani memutuskan yang berhak menerima adalah Pihak Petrosea,” tambah Helena Beanal.

Atas dasar itu, penggugat meminta agar dana ganti rugi yang telah disalurkan tersebut dikembalikan ke negara. Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab panitia pengadaan tanah dan tim terpadu dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut uang negara dan hak masyarakat.

“Kasus ini harusnya menjadi pembelajaran bagi panitia pengadaan tanah dan Tim Terpadu untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan pembayaran ganti rugi tanah. Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan uang negara dapat dikembalikan,” tutup Helena Beanal.

 

 

Penulis: Hendrik

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE