Gugatan Tanah Bundaran Petrosea Bergulir ke Pengadilan, Panitia Diduga Langgar Prosedur Hukum
Pertemuan resmi akhir 2023 disorot penggugat sebagai titik awal dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan penerima ganti rugi miliaran rupiah
Papuanewsonline.com - 07 Jan 2026, 19:06 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika — Persoalan pengadaan tanah Bundaran Petrosea kini memasuki babak hukum setelah gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Timika. Gugatan tersebut diajukan oleh Helena Beanal yang menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Dalam gugatannya, penggugat menyoroti pertemuan yang digelar
pada 29 Desember 2023 sebagai momen krusial lahirnya keputusan bermasalah.
Pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis, di antaranya Kepala Dinas
PUPR Mimika Robet H. Mayaut, Sekretaris PUPR Piter Efowav, Kepala Bidang Marga
Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Suharso,
Kepala Kantor BPN Mimika Yosepn Simon Done, serta perwakilan PT Petrosea Tbk,
Reynold Donny Kabiai.
Penggugat menilai bahwa panitia pengadaan tanah dalam
pertemuan tersebut secara sepihak memutuskan penyerahan uang ganti rugi tanah
senilai Rp19.457.600.000 ke rekening PT Petrosea, tanpa melibatkan dirinya
sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dimaksud.
“Kami merasa tidak adil dengan proses pengadaan tanah ini,”
kata Helena Beanal.
Keputusan panitia pengadaan tanah tersebut dipersoalkan
karena menetapkan PT Petrosea sebagai pihak penerima ganti rugi, meskipun
status kepemilikan perusahaan disebut hanya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB). Penggugat menilai keputusan itu diambil tanpa pertimbangan hukum yang
cermat.
“PT. Petrosea hanya memiliki SHGB dan ada Tim Pengadaan dari
Kantor BPN Kabupaten Mimika. Seharusnya bisa memutuskan hak bisa diberikan,
kenapa semua panitia berani memutuskan yang berhak menerima adalah Pihak
Petrosea,” tambah Helena Beanal.
Atas dasar itu, penggugat meminta agar dana ganti rugi yang
telah disalurkan tersebut dikembalikan ke negara. Ia juga menekankan pentingnya
tanggung jawab panitia pengadaan tanah dan tim terpadu dalam setiap pengambilan
keputusan yang menyangkut uang negara dan hak masyarakat.
“Kasus ini harusnya menjadi pembelajaran bagi panitia
pengadaan tanah dan Tim Terpadu untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan
pembayaran ganti rugi tanah. Kami berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas
dan uang negara dapat dikembalikan,” tutup Helena Beanal.
Penulis: Hendrik
Editor: GF