Ikuti Nikah Massal, 5 Pasang Pengantin Baru Langsung Terima Akta Nikah dari Disdukcapil Mappi
Pemberkatan Nikah Massal dan Penyerahan Akta Nikah dihadiri Sekda dan Kadisdukcapil Kabupaten Mappi
Papuanewsonline.com - 09 Jan 2023, 16:37 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan
Disdukcapil Mappi Serahkan Akta
Nikah Kepada Lima Pasang Pengantin Baru
Papuanewsonline.com, MAPPI
– Usai menjalani pemberkatan nikah yang dilakukan secara massal di Gereja
Katolik Santo Petrus Agham, lima pasang pengantin baru yang resmi menjadi
pasangan suami istri juga langsung tercatatkan secara sah oleh negara yang
ditandai dengan penerbitan akta perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Mappi.
Lima pasang suami istri tersebut
yakni Emanuel Muiagha dan Carolina Kainakaimu, Antonius P.S Luma dan Novita M
Riwu, Petrus Mofahagi dan Marice Yumame, Petrus Y Bapaimu dan Yulita U
Kandaimu, Amatus P Kainakaimu dan Petronela DM Yermogoin.
Pemberkatan dipimpin oleh Pastor
Paroki dan dihadiri Sekretaris Daerah Mappi, Ferdinandus Kainakaimu, SPd MSc
serta Kepala Dinas Dukcapil Mappi, Radi Suyoto, SSos.
Sekda Mappi, Ferdinandus
Kainakaimu memberi selamat kepada lima pengantin baru yang telah resmi menikah
secara gereja dan diakui oleh negara karen resmi terdaftar dalam administrasi
kependudukan. Sekda juga memberi apresiasi kepada Disdukcapil karena bisa
memberikan pelayanan langsung di gereja dan menyerahkan akta nikah.
"Pemerintah daerah melalui
Dinas Dukcapil tentu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, maka
sangat diharapkan kesadaran masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan
dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelayanan tersebut tidak hanya
sebatas ini tetapi ke depannya melalui dinas terkait pasti akan melakukan
pelayanan-pelayanan yang menyangkut dengan administrasi kependudukan secara
rutin," jelas Sekda Mappi.
Kadis Dukcapil Mappi, Radi Suyoto,
SSos menyatakan pemerintah menjamin seluruh keperluan masyarakat termasuk
pelayanan administrasi kependudukan. Mengenai perkawinan, dijelaskannya, sesuai
UU Nomor 1 Tahun 1974, bahwa perwakinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing dan kepercayaan. Tiap-tiap perkawinan juga dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perlu diketahui juga bahwa,
pengesahan pernikahan bukan dari dinas dukcapil, tetapi pengesahan perkawinan
itu dari Pastor atau dari masing-masing kepercayaan, jadi dinas hanya
menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu di pasal dua (2)
tiap-tiap perwakilan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan akan dibuktikan dengan penyerahan Akta Nikah seperti yang telah dilakukan
saat ini," jelas Radi Suyoto.(Redaksi)