logo-website
Kamis, 27 Agu 2026,  WIT

Imigrasi Tangkap WN Rusia yang Diduga Buat Konten Aksi KNPB di Wamena

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Rusia berinisial AP (39 tahun) karena kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena.

Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 07:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Imigrasi Tangkap WN Rusia yang Diduga Buat Konten Aksi KNPB di Wamena.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap seorang Warga Negara Rusia berinisial AP (39 tahun) karena kedapatan merekam demonstrasi Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. 

Rekaman tersebut rencananya akan dijadikan konten media sosial. Imigrasi menegaskan aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin Visa Kunjungan yang dikantonginya sebagai wisatawan.

Berdasarkan data keimigrasian, AP masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026 dengan visa yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Ternyata ini bukan pertama kalinya AP ke Papua. 

Sepuluh kali kunjungan tercatat dalam kurun waktu 2024–2026 dengan intensitas yang makin meningkat. AP mengaku menyukai alam dan budaya Papua serta memiliki banyak kenalan di sana, dan berniat berwisata ke wilayah Korowai serta Wamena.

Namun di lapangan, AP justru merekam aksi demonstrasi untuk dijadikan materi konten di media sosial seperti Instagram dan YouTube. 

Ia juga sempat muncul dalam narasi yang membahas perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena. 

Pemeriksaan perangkat elektronik miliknya juga menemukan berkas penawaran kontrak pembuatan foto dan video yang diterimanya, yang juga diakui oleh AP.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan asing. 

Namun setiap orang yang masuk wajib menghormati aturan yang berlaku. 

“Saat masuk sebagai wisatawan, aktivitas harus sesuai izin yang diberikan. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin atau kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak tegas,” ujar Hendarsam.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa izin kunjungan wisata tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE