logo-website
Kamis, 27 Agu 2026,  WIT

Satpol PP Mimika Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Kota Timika

Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika turun melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sejumlah fasilitas umum di Kota Timika, Rabu (26/8/2026).

Papuanewsonline.com - 27 Agu 2026, 07:53 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Satpol PP Mimika Tertibkan Bangunan Liar di Fasilitas Umum Kota Timika.

Papuanewsonline.com, Mimika — Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika turun melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas maupun di sejumlah fasilitas umum di Kota Timika, Rabu (26/8/2026). 

Tindakan ini dilaksanakan setelah pemerintah daerah memberikan imbauan hingga surat peringatan kepada para pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri terlebih dahulu. 

Penertiban ini merupakan langkah awal dalam upaya menata kembali wajah kota agar lebih tertib, rapi, dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa mendahulukan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan. 

“Kami sudah menyampaikan peringatan secara tertulis sebanyak tiga kali, dan juga telah mengingatkan secara lisan kepada masyarakat agar patuh,” ujarnya. 

Penertiban tahap pertama ini menyasar bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Cenderawasih, Jalan Budi Utomo, depan SMP Negeri 2 Mimika, kawasan Irigasi, hingga kawasan SP2.

Yulius menegaskan bahwa area fasilitas umum, termasuk di lingkungan sekolah, tidak boleh ditempati bangunan apa pun. 

Setiap warga dilarang mendirikan bangunan tanpa izin resmi, terutama yang berdiri di atas lahan milik umum, badan jalan, maupun saluran air.

Tujuan penertiban ini adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan secara maksimal oleh seluruh masyarakat tanpa terhalang atau terganggu.

Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban tersebut. 

Ia juga telah melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di sepanjang pinggiran jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. 

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa ketertiban dan keindahan kota adalah tanggung jawab kita bersama,” pesannya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE