BREAKING NEWS
Si Jago Merah Mengamuk: Pasar di Dekai Yahukimo Terbakar
Senator Australia Lidia Thorpe Angkat Suara Papua Barat, 64 Tahun Pasca Perjanjian New York
Pangkormer Terima Penghargaan Opini WTP, Mako Kormar Raih Juara III Satker Terbaik TNI AL
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Disahkan Sebelum Akhir Tahun 2026
Pertemuan Bersejarah IPWP di Parlemen Australia Angkat Suara Krisis Kemanusiaan Papua
Markas TPNPB di Puncak Jaya Diserang Drone, Dihancurkan Sebagian Bangunan Namun Tak Ada Korban Jiwa
Hujan Es Melanda Lanny Jaya, Ribuan Tanaman Rusak dan Petani Terancam Gagal Panen
Kehangatan di Garis Terdepan: Tim Ekspedisi Patriot UNDIP Bawa Harapan ke Distrik Senggi
Kebakaran 17 Barak Polres Mamberamo Tengah Diduga Akibat Korsleting Listrik, 46 Personel Terdampak
Polres Mimika Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Breaking News: Eksepsi Terdakwa Johanes Rettob Ditolak Majelis Hakim PN Jayapura
Jaksa Kembali Ungkap Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Skandal Dugaan Korupsi Pengadaan Serta Pengelolaan Pesawat Dan Helicopter Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com - 27 Jun 2023, 20:59 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Eksepsi terdakwa Johanes Rettob ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Penolakan Eksepsi dari Johanes Rettob tersebut, dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Pengadilan Tipikor di Jayapura, Selasa (27/6/2023)

Usai membacakan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.
Sidang perkara skandal dugaan korupsi ini, akan kembali digelar Tanggal 4 Juli 2023, dengan rentang waktu satu minggu dua kali sidang, yakni Hari selasa dan hari Jumat.
Hal ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH.

" Benar, eksepsi dari terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ditolak seluruhnya oleh Majelis hakim pada sidang hari ini, sehingga kita akan masuk pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Aguwani.
Terkait rangkaian pengembangan perkara skandal dugaan korupsi ini, Aguwani menegaskan, penyidik Kejati Papua akan kembali membidik dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dimaksud.

" Untuk TPPU, sementara ada dalam tahapan proses ya, nanti kelanjutan informasinya akan kita kabari," Terangnya.
Diketahui, Johanes Rettob dan Silvi Herawty merupakan terdakwa korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemkab Mimika. Dimana sesuai perhitungan kerugian keuangan Negara dalam skandal korupsi ini, senilai Rp 69 Miliar Rupiah.(PNO/02)
Editor: Piter
Komentar
Berita Lainnya