BREAKING NEWS
Si Jago Merah Mengamuk: Pasar di Dekai Yahukimo Terbakar
Senator Australia Lidia Thorpe Angkat Suara Papua Barat, 64 Tahun Pasca Perjanjian New York
Pangkormer Terima Penghargaan Opini WTP, Mako Kormar Raih Juara III Satker Terbaik TNI AL
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Disahkan Sebelum Akhir Tahun 2026
Pertemuan Bersejarah IPWP di Parlemen Australia Angkat Suara Krisis Kemanusiaan Papua
Markas TPNPB di Puncak Jaya Diserang Drone, Dihancurkan Sebagian Bangunan Namun Tak Ada Korban Jiwa
Hujan Es Melanda Lanny Jaya, Ribuan Tanaman Rusak dan Petani Terancam Gagal Panen
Kehangatan di Garis Terdepan: Tim Ekspedisi Patriot UNDIP Bawa Harapan ke Distrik Senggi
Kebakaran 17 Barak Polres Mamberamo Tengah Diduga Akibat Korsleting Listrik, 46 Personel Terdampak
Polres Mimika Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Mega Korupsi JR Dan SH Kembali Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jayapura
Sesuai rencana sidang hari ini, digelar pukul 10:00 Wit namun sampai pukul 11:00 belum jalan karena masih menunggu kehadiran saksi ahli dari JPU
Papuanewsonline.com - 20 Jul 2023, 11:15 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura-
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan Helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dengan terdakwa, Johanes Rettob dan Silvi Herawati Kembali digelar di pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Kamis (20/7/2023).
Sidang perkara mega korupsi ini, akan dipimpin Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwni,SH.MH dihubungi Papuanewsonline.com, membenarkan sidang perkara ini. Dikatakanya sidang hari ini akan digelar pukul 10 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
“ Iya, Sidang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari JPU,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH. saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Kamis (20/7/2023).
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty mengatakan hingga pukul 11 : 00, Siang ini, Sidang perakara tersebut belum dilaksanakan, karena menunggu kehadiran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Zaka menyebutkan, sesuai rencana JPU menghadirkan 4 Orang saksi ahli hari ini.
“ Sesuai rencana sidang hari ini, digelar pukul 10:00 Wit namun sampai pukul 11:00 belum jalan karena masih menunggu kehadiran saksi ahli dari JPU,’’ Terangnya.
Diketahui, Sebelum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.
Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwni,SH.MH dihubungi Papuanewsonline.com, membenarkan sidang perkara ini. Dikatakanya sidang hari ini akan digelar pukul 10 Wit dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
“ Iya, Sidang hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari JPU,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani,SH.MH. saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Kamis (20/7/2023).
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty mengatakan hingga pukul 11 : 00, Siang ini, Sidang perakara tersebut belum dilaksanakan, karena menunggu kehadiran saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. Zaka menyebutkan, sesuai rencana JPU menghadirkan 4 Orang saksi ahli hari ini.
“ Sesuai rencana sidang hari ini, digelar pukul 10:00 Wit namun sampai pukul 11:00 belum jalan karena masih menunggu kehadiran saksi ahli dari JPU,’’ Terangnya.
Diketahui, Sebelum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, Johanes Rettob dan Silvi Herawati ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.
Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP.
Barang bukti dari perkara skandal dugaan korupsi ini, sebanyak 157 dokumen, sedangkan Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP.
Barang bukti dari perkara skandal dugaan korupsi ini, sebanyak 157 dokumen, sedangkan Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);
Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
Komentar
Berita Lainnya